Masih Betah Jadi Pak Ogah?, Kadishub Pekanbaru: Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp24 Juta
Selasa, 11 April 2023 - 16:12:24 WIB
 |
Aksi Pak Ogah di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.(foto: int) |
PEKANBARU - Sejumlah 'Pak Ogah' diamankan tim gabungan Satpol PP Pekanbaru bersama Dishub dan Dinsos Pekanbaru. Ada empat orang pak ogah yang diamankan dalam razia gabungan tersebut.
Dalam razia yang digelar Senin (10/4/2023), tim gabungan mendapati pak ogah dan gepeng. Dimana pak ogah berhasil diamankan saat beraksi dengan modus mengatur lalu lintas.
Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, pengamanan gepeng dan pak ogah ini demi memperlancar lalu lintas di jalan. Menurutnya, keberadaan pak ogah merupakan ilegal dan justru menimbulkan persoalan kemacetan.
"Keberadaan pak ogah merupakan ilegal dan justru berpotensi menimbulkan persoalan kemacetan," ujar Yuliarso, Selasa (11/4/2023).
Dikatakannya, terhadap pak ogah yang telah diamankan, pihaknya melakukan pembinaan dan meminta agar mereka tak mengulangi kembali.
"Mereka kita lakukan pembinaan dan meminta supaya ini tidak diulang lagi. Kalau ini tidak menjadikan efek jera kepada pelaku, kita akan mengambil tindakan yang lebih tegas," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang tentang lalulintas, tindakan yang menggangu fungsi jalan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta.
"Kita kasih solusi jika mereka memang tidak punya pekerjaan, kita tawarkan sebagai jukir. Nanti akan dibina lagi oleh Dinsos dan pelatihan dari stakeholder terkait," sebutnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan apapun kepada pak ogah tersebut. Ia menilai, dengan terus masyarakat memberi, maka pak ogah akan tetap bertahan di jalan.
"Kita juga mohon kepada masyarakat supaya jangan memberikan apapun kepada pak ogah ini. Karena ini yang membuat mereka tetap bertahan," pungkasnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :