Travel Gelap Merajalela, Dishub Pekanbaru Minta Pengusaha Segera Lengkapi Izin Operasional
Senin, 22 Juli 2024 - 20:39:29 WIB
PEKANBARU - Maraknya travel gelap di Kota Pekanbaru mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk rutin melakukan razia. Travel gelap yang beroperasi tanpa izin resmi, semakin banyak ditemukan di kota ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengimbau para pengusaha travel untuk segera melengkapi izin operasional usaha mereka. "Kami mengimbau agar para pengusaha travel mengurus izin usaha mereka dan tertib dalam menjalankan usahanya tersebut," ujar Yuliarso pada Senin (22/7/2024).
Yuliarso menambahkan bahwa pihaknya bersama Ditlantas Polda Riau rutin melakukan razia untuk mengatasi travel gelap yang semakin merajalela di Pekanbaru.
"Razia travel gelap atau travel yang mengangkut orang tanpa izin sudah rutin kita lakukan. Kemarin, kami melakukan razia gabungan bersama Ditlantas Polda, BPTD, dan Dishub Pekanbaru, dan menemukan beberapa unit kendaraan minibus yang tidak memiliki izin angkutan orang," ungkapnya.
Yuliarso juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa travel yang tidak berizin karena dapat merugikan diri sendiri.
"Kepada masyarakat, jangan menggunakan travel yang tidak berizin karena akan merugikan diri sendiri dan yang lainnya," jelas pria yang akrab disapa Arso tersebut.
Sebelumnya, pihak Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) berhasil mengamankan beberapa travel gelap yang beroperasi di sekitar terminal AKAP. "Kemarin, kami berhasil menangkap dua travel gelap yang ada di sekitaran terminal untuk selanjutnya diproses," ujar Bambang Armanto, Kepala Terminal BRPS, pada Minggu, 21 Juli 2024.
Dengan adanya razia rutin dan imbauan dari pihak berwenang, diharapkan masalah travel gelap di Pekanbaru dapat segera diatasi, sehingga masyarakat bisa menggunakan jasa travel yang legal dan aman.
Penulis: Dini
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :