PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan smart board senilai Rp9,5 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terus bergulir.
Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih menggali keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Kejati Riau belum membeberkan jumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap para saksi disebut masih berlangsung sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Sampai saat ini proses pemeriksaan para saksi masih berjalan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Zikrullah, Senin (27/7/2026).
Selain memeriksa saksi, penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis pekan lalu, mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.06 WIB.
Dari penggeledahan itu, jaksa mengamankan sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan smart board.
"Penyidik berhasil mengamankan dokumen dan alat bukti elektronik," kata Zikrullah.
Barang bukti tersebut ditemukan dari ruang Kepala Bidang SMA serta sejumlah ruangan staf Disdik Riau.
Penyitaan itu dilakukan untuk mendukung proses pembuktian dan mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
"Hal-hal yang terkait dengan penanganan perkara, penyidik masih berupaya melakukan pemenuhan alat bukti," lanjutnya.
Proses penggeledahan tersebut turut menarik perhatian. Berdasarkan pantauan di lokasi, sembilan orang penyidik Kejati Riau terlihat meninggalkan gedung Disdik Riau setelah menjalankan pemeriksaan dan penggeledahan.
Para penyidik mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi. Mereka juga tampak menggunakan masker saat keluar dari gedung.
Tim membawa tiga kotak kontainer yang diduga berisi barang bukti hasil penggeledahan. Dua kontainer terlihat berwarna putih dengan tutup hijau tosca, sedangkan satu lainnya berwarna putih dengan tutup ungu.
Barang bukti tersebut kemudian diangkut menggunakan satu unit Toyota Hilux dan dua unit Toyota Innova. Ketiga kendaraan meninggalkan kompleks Kantor Disdik Riau secara beriringan.
Dalam proses pengamanan, tim penyidik juga terlihat mendapat pengawalan dari dua personel TNI bersenjata.
Perkara dugaan korupsi pengadaan smart board tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Bidang Pidsus Kejati Riau.
Status perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.
Penggeledahan di Kantor Disdik Riau menjadi salah satu langkah penyidik dalam proses pengumpulan alat bukti.
Dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan akan ditelusuri untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.
Hingga kini, Kejati Riau masih melakukan pemeriksaan saksi dan pemenuhan alat bukti.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.