www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus 'Jatah Preman' PUPR Riau, KPK Hadirkan Pakar Pidana Unsoed sebagai Saksi Ahli
Rabu, 17 Juni 2026 - 19:32:32 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.(foto: int)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.(foto: int)

PEKANBARU – Persidangan dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu memberikan keterangan secara virtual melalui konferensi video untuk menjelaskan aspek hukum dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus dugaan pemerasan atau "jatah preman" di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Perkara tersebut menempatkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni Gubernur Riau periode 2025–2030 nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyebut para terdakwa diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Jaksa menguraikan bahwa praktik tersebut berlangsung sejak April hingga November 2025.

Sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

Menurut dakwaan, arahan awal muncul dalam rapat yang digelar di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, para pejabat diingatkan agar mengikuti kebijakan pimpinan.

"Matahari hanya satu," demikian salah satu kalimat yang disebut jaksa disampaikan dalam rapat tersebut dan kemudian menjadi bagian dari uraian dakwaan di persidangan.

JPU menilai pernyataan itu disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan pimpinan.

Setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025 dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan sejumlah dana melalui beberapa perantara, termasuk pejabat dinas terkait.

Awalnya, besaran setoran yang disanggupi berada di kisaran 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun dalam perkembangannya, angka tersebut disebut meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Jaksa mengungkapkan para pejabat akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan yang dinilai berpotensi mengancam posisi jabatan mereka.

Dana yang terkumpul kemudian diserahkan secara bertahap. Pada tahap pertama terkumpul sekitar Rp1,8 miliar, disusul Rp1 miliar pada tahap kedua, serta Rp750 juta pada tahap ketiga.

Dengan demikian, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan, sebagian dana tersebut disebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara.

Selain itu, uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan aktivitas tertentu.

Menghadirkan Prof Hibnu Nugroho sebagai saksi ahli, KPK berupaya memperkuat pembuktian terkait unsur pidana pemerasan yang didakwakan kepada para terdakwa.

JPU menilai tindakan para terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya untuk menguji seluruh dalil yang diajukan jaksa maupun pembelaan para terdakwa.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UMKM Riau bisa urus NIB, Sertifikat Halal hingga HAKI.(foto: int)UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Tim Law Firm Boxer Group.(foto: mimi/halloriau.com)Tim Hukum Agung Nugroho Siapkan Langkah Hukum, Soroti Konten Medsos yang Dinilai Giring Opini
Kapolda Riau lepas ekspedisi Merah Putih ke wilayah terluar.(foto: istimewa)Dari Mangrove hingga Bantuan Mesin Ketinting, Ini 7 Agenda Ekspedisi Polda Riau ke Desa 3T
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tahun 2026 di Mapolda Riau, Sabtu (1/8/2026). Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Jangkau 17 Desa Wilayah 3T
Ribuan warga Pulau Muda Pelalawan geruduk PT THIP.(foto: andi/halloriau.com)Masalah HGU dan Kemitraan, Ribuan Warga Pulau Muda Pelalawan Geruduk PT THIP
  RSUD Arifin Achmad.(foto: int)Rekrutmen 94 Nakes RSUD Arifin Achmad Segera Dibuka, Seleksi Gunakan CAT BKN
Sales Agung Toyota Sutomo, Feri.(foto: meri/halloriau.com)Tren Mobil Hybrid Meningkat, Toyota Veloz Hybrid Jadi Magnet di Living World Pekanbaru
ist.Suzuki Riau Serahkan Hadiah Program Test Drive Berhadiah ke Lima Pemenang Beruntung
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)BMKG Catat 173 Hotspot di Sumatera, Begini Kondisi Riau Sore ini
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi meluncur di Pekanbaru.Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur, Tambah Fitur Keamanan Baru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved