PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Dalam agenda persidangan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (1/7/2026), majelis hakim akan memeriksa dua terdakwa lebih dahulu, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, agenda sidang meliputi pemeriksaan para terdakwa beserta pembuktian dokumen.
"(Agenda) pemeriksaan terdakwa dan bukti surat."
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama, dijadwalkan berlangsung sehari setelahnya, yakni Kamis (2/7/2026).
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sepanjang April hingga November 2025.
Selain Abdul Wahid, perkara tersebut juga menyeret Muhammad Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur bernama Marjani.
Jaksa mendalilkan para terdakwa memaksa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor Dinas PUPR-PKPP, hingga kediaman beberapa pihak yang terlibat.
Menurut dakwaan JPU KPK, dugaan praktik pemerasan berawal dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, para pejabat diingatkan agar tetap patuh kepada pimpinan.
Jaksa mengutip adanya pernyataan yang menjadi dasar dugaan tekanan kepada pejabat.
"Matahari hanya satu." Kalimat tersebut, menurut jaksa, disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan pimpinan.
Tak lama setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyerahkan sejumlah dana melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP beserta pihak perantara lainnya.
Dalam dakwaan disebutkan, para kepala UPT awalnya hanya menyanggupi memberikan setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran.
Namun, besaran tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.
Jaksa menyebut para pejabat akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena merasa berada di bawah tekanan dan khawatir kehilangan jabatan.
Penyetoran uang dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama terkumpul sekitar Rp1,8 miliar, kemudian Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga.
Dengan demikian, total dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan, JPU KPK juga menguraikan bahwa sebagian dana hasil dugaan pemerasan tersebut disebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara.
Selain itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan di luar kepentingan kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan tertentu.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perlu ditegaskan, seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang masih akan dibuktikan dalam proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.