JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur.
Penggeledahan berlangsung di Gedung WIKA Tower 2 pada Selasa (9/6/2026) dan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan proyek konstruksi terintegrasi engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC) yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.
Tim penyidik berada di lokasi selama hampir delapan jam, mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 16.40 WIB. Sejumlah ruangan, terutama di lantai 3 dan lantai 12, menjadi fokus pemeriksaan guna mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dalam bentuk fisik maupun digital yang akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp645 Miliar
Kasus yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri berkaitan dengan proyek modernisasi PG Assembagoes milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645 miliar.
Proyek modernisasi pabrik gula tersebut merupakan bagian dari program strategis BUMN yang didukung pendanaan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar serta tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut disebut tidak mampu memenuhi sejumlah target yang telah ditetapkan, termasuk kapasitas giling, kualitas produksi gula, hingga target produksi listrik untuk kebutuhan ekspor.
Penyidikan Polri mengungkap bahwa konsorsium kontraktor utama yang terdiri dari KSO WIKA-Barata-Multinas diduga tidak melibatkan pihak yang memiliki kompetensi dan pengalaman memadai dalam teknologi industri gula.
Akibat tidak terpenuhinya berbagai persyaratan teknis dan jaminan kinerja, PT Perkebunan Nusantara XI akhirnya memutus kontrak kerja sama dengan konsorsium tersebut.
Meski demikian, pemutusan kontrak terjadi setelah pembayaran mencapai sekitar 99,3 persen dari total nilai kontrak senilai Rp716,6 miliar.
Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Lokasi
Selain kantor PT Wijaya Karya di Jakarta, penyidik Kortastipidkor Polri juga melakukan penggeledahan secara paralel di sejumlah lokasi di Jawa Timur.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahjadi Djajadibrata di Surabaya, serta kantor PT Barata Indonesia di Gresik.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengumpulan alat bukti dan mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
"Hasil penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana," ujarnya.