www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Peringati HAN 2026, Pemprov Riau Tegaskan Perlindungan Anak Kunci Indonesia Emas 2045
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


JPU KPK Balik Serang Klaim Abdul Wahid Soal Kriminalisasi
Kamis, 23 Juli 2026 - 21:17:07 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.(foto: int)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.(foto: int)

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keras pernyataan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang berulang kali menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi dan rekayasa perkara.

Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026), jaksa menilai tudingan tersebut tidak sejalan dengan mekanisme hukum yang tersedia dan proses persidangan yang telah berjalan.

JPU KPK menyebut Abdul Wahid sebenarnya memiliki hak untuk menguji sah atau tidaknya proses hukum yang dijalani sejak penangkapan, penyidikan hingga penetapan sebagai tersangka.

Namun, menurut jaksa, hak tersebut tidak pernah digunakan melalui mekanisme praperadilan.

Jaksa kemudian mempertanyakan dasar pernyataan Abdul Wahid yang menyebut perkara tersebut sebagai hasil rekayasa.

Sebab, ketika perkara telah masuk ke pengadilan, pihak terdakwa juga telah mengajukan keberatan terhadap dakwaan melalui eksepsi.

Dalam repliknya, JPU KPK menjelaskan, sistem hukum telah menyediakan mekanisme bagi seseorang yang merasa proses penangkapan, penyidikan atau penetapan tersangkanya tidak sah.

Mekanisme tersebut adalah praperadilan.

"Yaitu lewat mekanisme praperadilan, yang diatur dalam undang-undang. Namun faktanya sepanjang proses penyidikan, terdakwa tidak pernah menggunakan haknya untuk menempuh jalur praperadilan tersebut," ucap JPU.

Menurut jaksa, kondisi itu menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan dalam melihat pernyataan Abdul Wahid mengenai dugaan kriminalisasi dan rekayasa perkara.

JPU berpendapat, tidak ditempuhnya praperadilan menunjukkan bahwa selama proses penyidikan, Abdul Wahid tidak menguji keabsahan tindakan penyidik KPK melalui jalur hukum tersebut.

Namun, persoalan kemudian berlanjut ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan. Status Abdul Wahid berubah dari tersangka menjadi terdakwa dan pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Dalam eksepsinya, pihak Abdul Wahid pada pokoknya menyatakan surat dakwaan JPU KPK tidak sah serta mengandung cacat formil dan materiil. Dakwaan itu juga disebut dibangun berdasarkan asumsi dan rekayasa.

JPU KPK kemudian memberikan jawaban atas keberatan tersebut. Perkara selanjutnya diputus melalui putusan sela oleh majelis hakim.

Menurut jaksa, putusan sela menyatakan surat dakwaan yang diajukan penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum, baik dari sisi formil maupun materiil.

"Atas perlawanan itu penuntut umum telah memberikan jawaban, dan pada akhirnya diputus majelis hakim lewat putusan sela, yang menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum dan memenuhi syarat formil dan materil," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, JPU menilai pernyataan Abdul Wahid yang terus menyebut adanya kriminalisasi dan rekayasa perkara tidak semestinya disampaikan selama proses hukum masih berlangsung.

"Oleh karena itu pernyataan terdakwa yang sering kali menyatakan telah terjadi kriminalisasi, korban rekayasa perkara dan asumsi atas dakwaan, adalah perbuatan yang tidak menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak sepatutnya dilakukan oleh terdakwa yang seharusnya lebih bisa bijak dan menghormati proses hukum," jelas JPU.

Dalam sidang replik tersebut, JPU KPK juga menegaskan tidak mengubah tuntutan pidana yang sebelumnya telah dibacakan terhadap Abdul Wahid.

Jaksa menilai seluruh argumentasi yang disampaikan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dalam nota pembelaan tidak memiliki kesesuaian dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

JPU juga menyatakan alasan-alasan yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana, baik dalam bentuk alasan pemaaf maupun alasan pembenar.

Selain itu, jaksa menilai Abdul Wahid tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan di persidangan.

"Kemudian selama pemeriksaan persidangan, terdakwa Abdul Wahid tidak kooperatif dan berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangannya sehingga mempersulit pembuktian dari penuntut umum," kata JPU.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh argumentasi pembelaan yang diajukan terdakwa.

"Melalui replik ini, kami bersikap tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 9 Juli 2026, dan nota pembelaan terdakwa dan advokatnya harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," sebutnya.

JPU kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya.

Sebelumnya, dalam sidang pledoi pada Senin (20/7/2026), Abdul Wahid meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Ia juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU KPK. Selain itu, Abdul Wahid memohon agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Dalam permohonannya, ia juga meminta agar hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan serta seluruh barang bukti yang disita dikembalikan.

Abdul Wahid dalam pembelaannya menilai dakwaan hingga tuntutan jaksa tidak berdiri di atas fakta persidangan, melainkan dibangun dari asumsi.

"Saya melihat dari awal sampai akhir fakta persidangan tidak ada kaitannya dengan saya. Jadi yang dibangun itu narasi, bukan berdasarkan fakta," ujar Abdul Wahid.

Ia juga berpendapat pembuktian perkara pidana harus berlandaskan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau narasi yang menurutnya dipaksakan.

Dalam perkara tersebut, JPU KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar harta benda milik terdakwa disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang diselenggarakan di Halaman Kantor Gubernur Riau (foto/ist)Peringati HAN 2026, Pemprov Riau Tegaskan Perlindungan Anak Kunci Indonesia Emas 2045
Telkomsel.MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Telkomsel: Layanan Rollover Sudah Tersedia
Siak masuk daftar kabupaten terbaik untuk investasi versi Fortune Indonesia (foto/int)Prestasi Nasional! Siak Raih Predikat Daerah Terbaik untuk Investasi di Indonesia
Ilustrasi BMKG Riau ingatkan potensi hujan yang disertai petir dan angin kencang hari ini (foto/int)Hujan Lebat Disertai Petir Berpotensi Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau
Tersangka kurir narkoba jaringan Aceh saat diamankan di Bandara SSK II Pekanbaru.(foto: mcr)Sabu 2 Kg Gagal Terbang dari Bandara SSK II Pekanbaru, Polisi Telusuri Jejak Jaringan Narkoba Aceh dan Aliran Dana
  Walikota Pekanbaru, Agung bersama Wawako Markarius Anwar meninjau perbaikan jalan rusak (foto/ist)Infrastruktur Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Pengaspalan Jalan Lampaui Tahun Lalu
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.Pejabat Tak Berkinerja Siap Diganti, Walikota Pekanbaru Berlakukan Evaluasi Setiap Enam Bulan
Pelaku Curanmor dibekuk warga di Pelalawan (foto/ist)Aksi Curanmor Berakhir di Tangan Warga Pelalawan, Polisi Amankan Pelaku dari Amukan Massa
Ini aturan baru penggunaan gadget siswa di sekolah Kabupaten Siak.(ilustrasi/int)Pemkab Siak Batasi Penggunaan gadget di Sekolah, Ada 6 Kondisi Pengecualian
Konferwil III AMSI NTB resmi dibuka, ini tantangan media siber di era kecerdasan buatan.(foto: istimewa)BAMSI NTB Hadapi Era AI, Kolaborasi Media dan Pemerintah Didorong Makin Kuat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved