www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tak Sekadar Produksi, PHR Bekali UMKM dengan Keamanan Pangan dan Digital Marketing
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Imbas Erupsi Anak Krakatau
Terkendala Gangguan Penerbangan, JPU KPK Hadir Virtual di Sidang Marjani
Selasa, 08 September 2026 - 11:43:52 WIB
Sidang Marjani berlangsung online, JPU KPK tanggapi eksepsi eks ajudan Abdul Wahid (foto/ist)
Sidang Marjani berlangsung online, JPU KPK tanggapi eksepsi eks ajudan Abdul Wahid (foto/ist)

PEKANBARU — Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, berlangsung dengan mekanisme berbeda pada Selasa (8/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

JPU KPK tetap memberikan tanggapan atas perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa melalui konferensi video secara daring.

Ketidakhadiran JPU secara langsung disinyalir berkaitan dengan gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Pihak JPU sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan kepada pengadilan mengenai kendala untuk hadir langsung dalam persidangan.

"Jaksa memberitahu, masih ada gangguan untuk hadir langsung. Maka meminta sidang online," ucap hakim.

Sidang tersebut menjadi bagian lanjutan dari perkara Marjani setelah tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi pada sidang perdana, Senin (31/8/2026).

Dalam sidang perdana itu, tim advokat Marjani langsung menyampaikan perlawanan setelah JPU KPK membacakan surat dakwaan.

Marjani merupakan terdakwa keempat dalam rangkaian perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan atau pungutan 'jatah preman' yang berkaitan dengan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dalam surat dakwaannya, JPU KPK mengungkap dugaan adanya pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Total uang yang disebut dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu diduga dihimpun melalui setoran yang dikaitkan dengan penambahan anggaran pada masing-masing UPT.

JPU menyebut praktik pengumpulan uang tersebut berlangsung sejak April hingga November 2025. Sejumlah lokasi disebut menjadi tempat berlangsungnya penyerahan uang, di antaranya Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Kantor Bappeda

Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satu aliran uang yang disorot adalah penyerahan uang yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Marjani disebut menerima lima kali penyerahan uang, masing-masing sebesar Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Jika dijumlahkan, total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

Selain itu, JPU juga mengungkap adanya aliran uang sebesar Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

Uang tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

Kasus yang menjerat Marjani masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Ketiganya telah lebih dahulu menjalani persidangan. Masing-masing kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Berbeda dengan tiga terdakwa tersebut, Marjani kini menjalani proses persidangan secara terpisah.

JPU KPK mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa. Persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana majelis hakim menyikapi keberatan yang diajukan pihak Marjani terhadap dakwaan penuntut umum.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PT PHR mendorong penguatan mutu produk UMKM dan akses pasar (foto/ist)Tak Sekadar Produksi, PHR Bekali UMKM dengan Keamanan Pangan dan Digital Marketing
Pelatih PSPS Pekanbaru, Akhyar Ilyas.(foto: int)PSPS Pekanbaru Wajib Bangkit, Persiraja Jadi Ujian Perdana di Kandang
Audiensi Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama HPJI Riau.(foto: mcr)Bukan Sekadar Bangun Jalan, HPJI Riau Dorong Infrastruktur Tahan Perubahan Iklim
ilustrasi hujan.Hotspot Riau Capai 71 Titik, Hujan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra (foto/int)Target Adipura 2026, DLHK Pekanbaru Siapkan Tiga Langkah Benahi Persoalan Sampah
  Hari ketiga PKKMB Umri, Dr Achmad membagikan tiga kunci sukses kepada mahasiswa baru (foto/ist)Hari Ketiga PKKMB Umri, Dr Achmad Bagikan 3 Kunci Sukses ke Mahasiswa Baru
Diskes Riau sebar masker untuk masyarakat hadapi kabut asap karhutla.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Kemenkes Tambah 15 Ribu Masker, Stok Riau Kini Tinggal 21.300 Pcs
PSMTI serahkan Al-QurPSMTI Datang ke LAM Riau, Al-Qur'an Berornamen Tionghoa Jadi Sorotan
Ribuan titik panas menyala di Sumatera dan Riau sore ini.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Hampir 2.000 Hotspot Menyala di Sumatera Sore ini, Riau Catat 90 Titik Panas
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Junaedy (foto/int)Warga Resah Desil Berubah dan Terancam Tak Dapat Bansos, Ini Kata Dinsos Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved