PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta tim penasihat hukumnya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang agenda pembacaan replik yang digelar, Kamis (23/7/2026). Dalam repliknya, jaksa menegaskan tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan menilai seluruh dalil pembelaan terdakwa tidak beralasan.
Jaksa menjelaskan, tim penasihat hukum Abdul Wahid memiliki pandangan berbeda mengenai penerapan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, menurut jaksa, unsur pidana dalam perkara tersebut telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Bahwa terdakwa Muhammad Arief Setiawan, Dani M Nursalam, dan Marjani telah mengetahui dan menghendaki (will en wetten) dilakukan perbuatan tersebut serta menyadari bahwa tindakan itu dilarang," ujar jaksa dalam persidangan.
Meski mengetahui perbuatan tersebut melanggar hukum, ketiga terdakwa tetap menjalankan perannya masing-masing sehingga seluruh unsur tindak pidana dinilai terpenuhi.
Abdul Wahid Disebut Pelaku Utama
Dalam replik, JPU menegaskan Abdul Wahid merupakan pelaku utama karena saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk urusan formasi, mutasi, dan promosi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sementara itu, Muhammad Arief Setiawan, Dani M Nursalam, dan Marjani disebut sebagai pihak yang turut serta membantu terlaksananya dugaan tindak pidana tersebut.
Jaksa memaparkan, Abdul Wahid diduga secara langsung meminta para Kepala UPT menyerahkan uang untuk kebutuhan operasional melalui dua pertemuan yang berlangsung pada 17 April 2025 dan 26 Mei 2025.
Selain itu, terdakwa juga disebut melakukan pemaksaan melalui Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam dalam pertemuan di rumah kediamannya pada akhir Mei 2025.
Dalam perkara tersebut, Arief Setiawan disebut bertugas memastikan pengumpulan uang dari para Kepala UPT, sedangkan Dani M Nursalam berperan menagih sekaligus menerima uang yang telah dikumpulkan. Adapun Marjani diduga menerima dan menyimpan uang tersebut.
"Berdasarkan uraian tersebut, fakta hukum dalam surat tuntutan telah bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan di persidangan, sehingga unsur Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa.
Pledoi Dinilai Tidak Beralasan
JPU juga menyatakan tidak lagi menanggapi sejumlah argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum Abdul Wahid karena seluruhnya telah dijelaskan secara rinci dalam surat tuntutan maupun replik.
Menurut jaksa, seluruh fakta hukum yang dipersoalkan pihak terdakwa telah dibahas sebelumnya sehingga tidak perlu diuraikan kembali dalam persidangan.
Keterangan Saksi Meringankan Dipersoalkan
Dalam replik tersebut, JPU turut menyoroti keterangan sejumlah saksi a de charge yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Akmal Fauzan, Amriadi, Rafi, dan Marjani.
Jaksa menilai keterangan Akmal Fauzan dan Amriadi tidak objektif karena keduanya pernah bekerja dan menerima honor dari Abdul Wahid serta terlibat sebagai tim sukses pada masa kampanye.
Selain itu, kedua saksi disebut telah mengikuti jalannya persidangan sebelumnya sehingga dinilai mengetahui seluruh rangkaian keterangan saksi lain.
Sementara itu, Marjani dan Rafi dinilai memiliki hubungan kerja yang cukup lama sebagai staf dan ajudan Abdul Wahid sehingga keterangannya dianggap berpotensi menguntungkan terdakwa.
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan para saksi a de charge tersebut.
Di akhir replik, JPU kembali menegaskan tetap berpegang pada tuntutan pidana yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
"Kami penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan dan meminta nota pembelaan terdakwa maupun tim advokatnya ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," tegas jaksa.