PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyebut nama Ustaz Abdul Somad (UAS) saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang disebut sebagai "jatah preman" anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Senin (20/7/2026).
Dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Abdul Wahid mengungkapkan rasa haru dan bangganya karena UAS bersedia hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan dalam persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.
"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau, provinsi yang telah membesarkan saya. Ustadz Abdul Somad pulalah yang meminta saya untuk maju, di mana pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk menjadi gubernur bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur," kata Abdul Wahid saat membacakan pledoinya.
Abdul Wahid menilai kepercayaan yang diberikan UAS menjadi alasan mengapa dirinya tidak mungkin melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada UAS karena merasa telah menyeret nama ulama tersebut dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini, dan saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi untuk mempercayakan memimpin Riau kepada saya, lalu mendukung saya dan terlebih lagi beliau juga membela saya sejak dari hari pertama saya ditahan oleh penyidik," ucap Abdul Wahid.
"Suatu kehormatan besar bagi saya, tercatat dalam sejarah sebagai orang yang dibela sebegitu besarnya oleh ulama sebesar itu di negeri ini," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, Abdul Wahid membacakan pledoi sambil berdiri di hadapan majelis hakim. Ia tampak memegang beberapa lembar dokumen berisi nota pembelaan dan menyampaikan sejumlah bantahan, terutama terkait tuduhan adanya perintah pengumpulan uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut dapat diganti dengan penyitaan dan pelelangan harta benda terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai tuntutan jaksa.
Perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam proses persidangan. Setelah pembacaan pledoi terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan agenda persidangan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.