PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan nota pembelaan pribadi (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang disebut sebagai "jatah preman" terhadap anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sidang berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Senin (20/7/2026).
Dalam persidangan, Abdul Wahid membacakan pledoi sambil berdiri di hadapan majelis hakim. Ia tampak memegang beberapa lembar dokumen berisi nota pembelaannya dan menyampaikan pembelaan dengan suara lantang.
Dalam pledoinya, Abdul Wahid membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, terutama terkait dugaan adanya perintah untuk mengumpulkan uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta.
"Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, dapat diganti dengan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Jika masih tidak memungkinan, maka dapat diganti pidana penjara selama 140 hari," sebut JPU KPK.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebut JPU KPK.
Dalam perkara yang sama, terdakwa M Arief Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.
Sementara itu, terdakwa Dani M Nursalam dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Dani juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
JPU turut menuntut Dani membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, menurut jaksa, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut telah dipenuhi seluruhnya.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya, Marjani, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Menurut dakwaan, praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025. Para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pembacaan pledoi dari terdakwa, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.