PEKANBARU – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menghadirkan sejumlah fakta baru. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (17/6/2026), tim kuasa hukum menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.
Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyebut keterangan para saksi yang dihadirkan memberikan bantahan terhadap sejumlah tuduhan yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Kemal, saksi Tata Maulana dan Rafi’i yang selama ini berada di lingkungan ajudan Abdul Wahid mengaku tidak pernah melihat Dani M Nursalam, eks tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, masuk ke ruangan ajudan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
Keduanya juga menyatakan tidak pernah menyaksikan adanya penyerahan uang sebesar Rp950 juta secara bertahap kepada eks ajudan Abdul Wahid, Marjani.
"Saksi Tata Maulana dan Rafi’i yang sering berada di lingkungan ajudan menyampaikan tidak pernah melihat Dani M Nursalam masuk ke ruang ajudan, apalagi hingga lima kali seperti yang disebutkan dalam dakwaan. Hal ini sekaligus membantah klaim bahwa penyerahan uang dilakukan di ruangan tersebut," kata Kemal.
Selain itu, persidangan juga mengungkap fakta terkait pemecatan eks ajudan Abdul Wahid bernama Dahari.
Berdasarkan keterangan saksi yang meringankan, tindakan tersebut dipicu kemarahan Abdul Wahid setelah Dahari diduga membantu penyerahan uang titipan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, sebesar Rp200 juta kepada salah satu pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan penyerahan uang sebesar Rp450 juta yang disebut dalam dakwaan. Menurut mereka, terdapat ketidaksesuaian waktu berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Istri Marjani yang hadir sebagai saksi menjelaskan bahwa suaminya berada di Kabupaten Pelalawan pada waktu yang disebut sebagai momen penyerahan uang tersebut. Marjani disebut baru tiba di Pekanbaru sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, waktu yang disebut dalam dakwaan sebagai momen penyerahan uang berada pada rentang pukul 18.30 hingga 19.30 WIB.
Keterangan itu diperkuat saksi Rafi’i yang mengaku tidak melihat Marjani bersama pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan pada rentang waktu selepas Magrib hingga pukul 20.00 WIB.
Hal serupa disampaikan Tata Maulana yang menyebut dirinya masih bersama Marjani hingga sekitar pukul 20.00 WIB sebelum berpisah.
"Maka rangkaian keterangan ini semakin mempertegas bahwa tuduhan dalam dakwaan tidak memiliki dasar yang kuat," ujar Kemal.
UAS Dijadwalkan Bersaksi
Kemal juga membenarkan rencana kehadiran Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai saksi yang meringankan Abdul Wahid dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (18/6/2026).
Informasi tersebut sebelumnya beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial. Dalam sebuah flyer yang beredar, foto UAS tampak berdampingan dengan Abdul Wahid disertai tulisan "Kebenaran Akan Menemukan Jalannya".
Saat dikonfirmasi terkait rencana tersebut, Kemal memberikan jawaban singkat.
"Iya," katanya.
Rencana kehadiran UAS juga dibenarkan sahabat dekatnya, Ustaz Alnofiandri Dinar.
Menurut Alnofiandri, UAS berencana memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan perkara yang menjerat Abdul Wahid.
"Insya Allah hadir," ujarnya.
Diketahui, nama UAS sebelumnya sempat disebut dalam persidangan saat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memberikan kesaksian beberapa waktu lalu. Saat itu Abdul Wahid mempertanyakan kunjungan SF Hariyanto kepada UAS dalam proses seleksi Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Namun SF Hariyanto menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk meminta nasihat dan pencerahan dari ulama asal Riau tersebut.
JPU KPK Nilai Keterangan Ahli Perkuat Dakwaan
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menilai keterangan ahli pidana Prof Dr Hibnu Nugroho justru semakin memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid, eks Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Meyer menjelaskan, ahli pidana yang dihadirkan secara daring menerangkan sejumlah unsur penting dalam perkara, termasuk status gubernur sebagai penyelenggara negara dalam konteks hukum pidana.
"Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah penjelasan ahli bahwa posisi gubernur termasuk penyelenggara negara. Dengan demikian unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara telah terpenuhi," kata Meyer.
Selain itu, ahli juga menjelaskan unsur pemaksaan dalam tindak pidana korupsi. Menurut Meyer, terdapat relasi kuasa antara gubernur dan bawahannya yang membuat pihak-pihak tertentu berada dalam posisi tertekan sehingga tidak mampu menolak permintaan yang diajukan.
"Ahli menjelaskan bahwa adanya relasi kuasa yang membuat bawahan menjadi tertekan dan tidak dapat melawan sehingga memberikan uang merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang memenuhi unsur pemaksaan," ujarnya.
Meyer menambahkan, ahli juga menjelaskan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak harus dinikmati langsung oleh pelaku utama.
Menurutnya, keuntungan dapat mengalir kepada pihak lain yang turut memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.
Selain itu, ahli turut menerangkan konsep tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dalam pandangan JPU, penjelasan ahli tersebut relevan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
JPU juga menepis anggapan bahwa perkara tersebut hanya didukung satu orang saksi. Menurut Meyer, ahli menegaskan prinsip unus testis nullus testis tidak berlaku apabila terdapat alat bukti lain maupun saksi-saksi yang saling menguatkan.
Dakwaan KPK
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama sejumlah pihak diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, perkara tersebut juga menyeret Muhammad Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid bernama Marjani.
Jaksa mengungkap dugaan pemerasan terjadi sepanjang April hingga November 2025. Para kepala UPT Jalan dan Jembatan disebut diminta menyerahkan sejumlah uang yang diklaim sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.
Awalnya, setoran yang diminta berada pada kisaran 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Dalam dakwaan disebutkan setoran dilakukan secara bertahap dengan total dana terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
JPU menilai perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.