PEKANBARU – Persidangan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang dikenal sebagai "jatah preman" terhadap anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/6/2026). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum, akademisi sekaligus pakar hukum administrasi negara yang memberikan keterangan secara daring melalui telekonferensi video.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama sejumlah pihak diduga melakukan praktik pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sepanjang tahun 2025.
Selain Abdul Wahid, dugaan tindak pidana itu juga melibatkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudan gubernur Marjani. Mereka diduga meminta sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan menyerahkan uang dengan dalih loyalitas kepada pimpinan.
Jaksa mengungkapkan, praktik tersebut bermula dalam sebuah rapat yang digelar di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, para pejabat disebut diminta menunjukkan kepatuhan kepada pimpinan.
"Matahari hanya satu," demikian pernyataan yang tercantum dalam dakwaan jaksa dan disampaikan kepada para pejabat, disertai ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti arahan pimpinan.
Setelah dilakukan pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta memberikan setoran atau "fee". Permintaan tersebut disampaikan melalui sejumlah perantara, termasuk pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
Awalnya para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran yang mereka kelola. Namun dalam perkembangannya, jumlah tersebut disebut meningkat menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.
Menurut jaksa, para pejabat menyetujui permintaan itu karena berada dalam tekanan dan khawatir kehilangan jabatan apabila menolak.
Dalam dakwaan terungkap, setoran dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.
JPU KPK juga menguraikan bahwa sebagian dana tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi serta kegiatan tertentu.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keterangan ahli yang dihadirkan KPK dalam persidangan ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian terkait unsur penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan yang menjadi pokok perkara dalam kasus yang menyita perhatian publik Riau tersebut.