www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jalan Terban di Sijunjung Sumbar, Warga Terpaksa Lintasi Jembatan Kayu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Usut Kredit Fiktif Rp 46 M, Polisi Tangkap Pegawai-Kacab Bank BUMN di Bengkalis
Kamis, 29 Februari 2024 - 06:19:06 WIB

PEKANBARU - Polda Riau mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BUMN di Pekanbaru ke 450 debitur secara fiktif. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 46 miliar.

Kasus itu diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2022 lalu. Polisi menduga kuat ada dugaan penyimpangan dana bank BUMN kantor cabang Bengkalis.

"Selasa kemarin sekira pukul 13.05 WIB di Pekanbaru dan pada hari ini kami lakukan penangkapan terhadap dua tersangka DS dan ER," terang Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Selasa (28/2/2024)

Nasriadi mengatakan keduanya ditangkap terkait perkara dugaan korupsi dalam penyaluran KUR kepada 450 debitur perorangan. Penyaluran diduga tidak sesuai dengan ketentuan pada periode Tahun 2020-2022.

Dalam pengusutan, polisi melihat terdapat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai laporan hasil audit BPKP Riau, 27 Desember 2023. Bahkan, atas kasus tersebut negara telah mengalami kerugian keuangan negara Rp 46 miliar atau sebesar Rp 46.617.192.219.

"Kerugian Rp 46 miliar ini dengan rincian jumlah realisasi pencairan dana KUR yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 45 miliar dan jumlah realisasi subsidi bunga yang tak tepat sasaran Rp 1,6 miliar lebih," kata Nasriadi.

Adapun tersangka DS tercatat sebagai mantan pegawai atau penyelia pemasaran. Sementara ER adalah mantan pimpinan atau kepala cabang bank BUMN cabang Bengkalis.

Kasus sendiri terungkap setelah pejabat kontrol internal bank mengolah data kredit kantor cabang Bengkalis. Tim menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tak sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut kemudian satuan audit internal Bank BNI melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas. Hasilnya ditemukan sebanyak 654 debitur yang digunakan nama/identitas dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain dengan total penyaluran sebesar Rp 46 miliar.

"Peran tersangka DS selaku penyelia pemasaran menjalankan kegiatan usaha perbankan memberi fasilitas pembiayaan dalam bentuk kredit kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dia tidak melakukan verifikasi dan survei terhadap kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan dan analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut. Lalu, dia mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan Rp 100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit," katanya.

Masing-masing debitur membeli lahan seluas 2 hektare. Ini untuk dimintakan persetujuan kredit kepada tersangka ER selaku pemimpin bank sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sementara tersangka ER selaku pemimpin bank kantor cabang Bengkalis periode bulan April 2021-Oktober 2022 bertindak sebagai pemutus atas usulan pembiayaan KUR kepada 252 debitur perorangan sebesar Rp 100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit masing-masing debitur seluas 2 ha dari tersangka DS.

"Ini semua kredit fiktif. Kerugian negara Rp 46 miliar sekian hasil perhitungan kerugian negara oleh PBKP," kata Nasriadi.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Firman Sianipar, menambahkan tersangka ditingkatkan statusnya setelah adanya penghitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan dalam penyaluran KUR yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 46.617.192.219.

Angka itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: LHP-623/PW04/5/2023 Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap DS dan ER.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau. "Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," bebernya, seperti yang dilansir dari detik. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jembatan darurat dibuat di jalan lintas di Nagari Tamparungo, Sijunjung yang terban (foto/tribunpadang)Jalan Terban di Sijunjung Sumbar, Warga Terpaksa Lintasi Jembatan Kayu
PPDB Riau mulai masuk tahapan pra pendaftaran (foto/int)Disdik Riau: Pra Pendaftaran PPDB Mulai 21 Juni
Ular piton besar ditangkap tim rescue pemadam kebakaran Kota Pekanbaru (foto/tribunpku)Ular Piton Besar Bikin Geger Warga, Tim Damkar Pekanbaru Langsung Evakuasi
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru stagnan hari ini (foto/int)Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Stagnan Hari Ini, Masih Dibanderol Rp1,325 Juta
Kapolda Riau beri kejutan Ultah untuk Pj Gubernur Riau disela-sela Nobar Piala Asia U-23 2024.(foto: sri/halloriau.com)Usai Nobar Piala Asia U-23 2024, Pj Gubri Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Kapolda Riau
  Ultras Garuda pungut sampah pasca Nobar di kediaman Pj Wako Pekanbaru (foto/Yuni)Ultras Garuda Pungut Sampah Pasca Nobar di Kediaman Pj Wako Pekanbaru
Direktur BSP Iskandar (kiri) saat menjelaskan kinerja PT BSP bersama Bupati Siak Alfedri dan Komisaris BSP Hendrisan.
Naik Rp95 Miliar Lebih, BSP Catatkan Laba Bersih Rp476,78 Miliar Tahun Buku 2023
Ilustrasi harga TBS kelapa sawit kemitraan swadaya turun (foto/int)Turun, Harga Sawit Mitra Swadaya di Riau Capai Rp2.892/Kg
Sosok wasit VAR Piala Asia U-23 2024 asal Thailand.(foto: bolasport.com)Indonesia vs Uzbekistan 0-2, Wasit VAR Asal Thailand Rusak Kebahagiaan Supporter Timnas
Karhutla di Riau.(ilustrasi/int)Masih Ada 11 Hotspot di Sumatera Pagi ini, Riau 3 Titik Panas
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved