www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Posko Angkutan Dibuka Sampai 11 April, Bandara SSK II Pekanbaru Siap Melayani Sepenuh Hati
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dugaan Kredit Fiktif Rp458 Juta
Eks Pegawai Bank BUMN di Pekanbaru Diringkus
Jumat, 10 Maret 2023 - 22:23:18 WIB

PEKANBARU - Eks pegawai Bank BUMN berinisial RH diringkus tim Ditreskrimsus Polda Riau, karena diduga melakukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan 22 debitur atau nasabah topengan.

Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengungkapkan, dari 22 data nasabah topengan itu, RH berhasil mencairkan KUR hingga Rp458.713.498 yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi RH.

Kasus ini terungkap setelah Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan salah satu korban, Muhammad Afdal, pada Oktober 2022 lalu.

"RH ini memprakarsai proses pengajuan KUR dan disampaikan kepada 22 nasabah, namun digunakan identitas orang lain dengan perjanjian mereka dapat untung Rp1,5-2 juta," ungkap Iwan, Jumat (10/3/2023).

Dari hasil penyelidikan, kasus ini dimulai pada medio Februari 2020. Namun, M Afdal baru melaporkan pada Oktober 2022 lalu.

"Ketika itu, M afdal ingin mengajukan kredit perumahan namun NIK-nya tercatat dalam OJK sebagai nasabah kolektif, atau macet dalam pembayaran KUR. Sehingga dirinya merasa heran dan melaporkan kejadian ini ke Polda riau," lanjut Iwan.

Setelah serangkaian penyelidikan, RH ditangkap atas kasus KUR fiktif dengan 22 nasabah topengan. Saat ini kasus ini tengah diproses oleh Kejati Riau.

"Untuk kasus perbankan dengan tersangka RH sudah P21 dan berkas dinyatakan lengkap. Namun kita masih dalami ada kasus lain selain dugaan pidana perbankan, yakni dugaan penggelapan dan korupsi," terang Iwan.

RH diduga menggelapkan uang nasabah Rp458 juta. Polisi juga turut menyita beberapa dokumen penting lainnya serta print out buku rekening pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 49 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 perubahan pasal 49 ayat II dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar," tandasnya.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Posko angkutan di Bandara SSK II Pekanbaru dibuka sampai 11 April (foto/yuni)Posko Angkutan Dibuka Sampai 11 April, Bandara SSK II Pekanbaru Siap Melayani Sepenuh Hati
Polres Inhu terbitkan DPO untuk Bripka Khairul Yanto terkait kasus narkoba (foto/detik)Polisi Jadi Bandar Narkoba, Polres Indragiri Hulu Terbitkan DPO untuk Bripka Khairul Yanto
Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar. (Foto: Rivo Wijaya)Lalu Lintas Tol Di Sumatra Meningkat, Hanya Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar Yang Menurun
TPS Khusus RSUD Tengku Rafian Siak. (Foto: Diana Sari)Hasil Pemilu TPS Khusus RSUD Tengku Rafian Siak, Afni-Syamsurizal Unggul Telak
Aktifitas keberangkatan penumpang melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang Kepulauan MerantiPelabuhan Tanjung Harapan, Beranda di Kepulauan Meranti yang Terus Berbenah
  Pasangan Afni Zulkifli-Syamsurizal Menang PSU di Desa Jayapura, Siak (foto/diana)PSU Pilkada Siak di TPS 3 Jayapura Rampung, Afni Kalahkan Alfedri Lagi
Afni ungguli Alfedri dalam PSU Pilkada Siak hari ini (foto/diana)PSU Siak di TPS Khusus Buantan Besar Selesai, Afni Unggul Telak dari Alfedri
BRK Syariah menyalurkan bantuan CSR senilai Rp50 juta untuk Masjid Arafah Duri. (Foto: Sri Wahyuni)Ramadan Berkah, BRK Syariah Salurkan Bantuan CSR Rp 50 Juta untuk Masjid Arafah
PSU di TPS 9 yang berlokasi di Rumah Sakit Umum Tengku Rafian. (Foto: Diana Sari)64 Pemilih Ikuti PSU di TPS 9 RSUD Tengku Rafian Siak
Agung Toyota berbagi kebahagiaan Ramadhan dengan santunan anak yatim. (Foto: Metro Riau)Agung Toyota Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim dan Komunitas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved