PEKANBARU - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau secara resmi mengumumkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk mitra swadaya, yang berlaku untuk periode sepekan ke depan, mulai Rabu (20/5/2026) hingga Selasa (26/5/2026).
Pada penetapan minggu ke-17 tahun 2026 ini, harga pembelian tertinggi berhasil disentuh oleh kelompok sawit umur 9 tahun.
Harganya merangkak naik sebesar Rp24,49 per kilogram atau sekitar 0,64% dibandingkan periode sebelumnya.
Plt Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Vera Virgianti mengungkapkan, keputusan ini diambil berdasarkan tabel rendemen baru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati bersama.
"Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan naik menjadi Rp3.857,14 per kilogram dan berlaku untuk periode satu minggu kedepan, dengan harga cangkang sebesar Rp26,09 per kilogram," ujar Vera, Selasa (19/5/2026).
Menariknya, kenaikan harga TBS kali ini tidak dipengaruhi oleh harga Crude Palm Oil (CPO) yang justru sedang mengalami koreksi.
Sebaliknya, performa positif pasar inti sawit (kernel) menjadi penyelamat sekaligus motor penggerak utama.
Pada periode ini, indeks K yang ditetapkan berada di angka 92,87%. Di saat harga jual CPO pekan ini mengalami penurunan sebesar Rp29,63 per kilogram, harga kernel justru melesat naik Rp4 per kilogram dari pekan lalu.
Vera menambahkan, regulasi ketat juga diberlakukan bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan. Berdasarkan Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, tim perumus menggunakan skema harga rata-rata.
"Harga rata-rata CPO KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) periode ini adalah Rp15.191,67 dan harga kernel KPBN periode ini sebesar Rp14.828,00," jelasnya.
Penetapan harga kali ini sudah mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Peraturan baru ini memperluas rentang klasifikasi harga dari tanaman umur 3 tahun hingga 30 tahun demi asas keadilan.
Disbun Riau menegaskan, penguatan tata kelola ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang dikawal ketat pemerintah dan aparat penegak hukum guna meminimalisir ketimpangan di lapangan.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemprov Riau dan Kajati Riau," tuturnya.
"Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Daftar Lengkap Harga TBS Kemitraan Swadaya Riau periode 20-26 Mei 2026:
Umur 3 Tahun Rp 2.992,08
Umur 4 Tahun Rp 3.333,52
Umur 5 Tahun Rp 3.573,91
Umur 6 Tahun Rp 3.710,49
Umur 7 Tahun Rp 3.794,46
Umur 8 Tahun Rp 3.839,99
Umur 9 Tahun (Tertinggi) Rp 3.857,14
Umur 10-20 Tahun Rp 3.818,78
Umur 21 Tahun Rp 3.756,22
Umur 22 Tahun Rp 3.683,69
Umur 23 Tahun Rp 3.601,21
Umur 24 Tahun Rp 3.538,63
Umur 25 Tahun Rp 3.487,43
Umur 26 Tahun Rp 3.468,94
Umur 27 Tahun Rp 3.440,50
Umur 28 Tahun Rp 3.386,46
Umur 29 Tahun Rp 3.346,64
Umur 30 Tahun Rp 3.255,62.