PEKANBARU – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana lingkungan yang menjerat perusahaan perkebunan sawit PT Musim Mas terus bergulir.
Aparat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kini membuka kemungkinan menelusuri tanggung jawab jajaran pengurus perusahaan, meski fokus utama penanganan masih diarahkan pada korporasi sebagai subjek hukum.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan proses hukum masih berada pada tahap pendalaman awal.
Penyidik tidak menutup peluang pemeriksaan lanjutan terhadap pihak manajemen perusahaan.
“Saat ini kami masih fokus pada korporasi selaku subjek hukum. Untuk pengurus masih kami dalami sejauh apa tanggung jawab pengurus. Tahap awal itu dulu yang sedang kami kerjakan,” ujar Ade, Selasa (19/5/2026).
Kasus ini berawal dari laporan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada 2 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, perusahaan diduga mengelola kebun sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan.
Penyidik menemukan indikasi pengelolaan perkebunan sawit seluas sekitar 29 ribu hektare berada di kawasan hutan serta sempadan Sungai Air Hitam, termasuk area konservasi.
Selama empat bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi dan 8 ahli dari berbagai disiplin, mulai dari pemetaan wilayah, kehutanan, sumber daya air, hingga hukum pidana.
Hasil investigasi mengungkap tanaman sawit milik perusahaan berada hanya 2–5 meter dari bibir Sungai Air Hitam, jauh di bawah ketentuan jarak sempadan minimal 50 meter.
Temuan lapangan juga menunjukkan dampak kerusakan lingkungan serius, meliputi longsor sedalam 1–2 meter, erosi dan penurunan permukaan tanah, serta hilangnya vegetasi alami di sempadan sungai.
“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” kata Ade.
Berdasarkan perhitungan ahli, kerusakan yang terjadi di wilayah perkebunan PT Musim Mas di Kecamatan Tebing, Desa Air Hitam, diperkirakan menimbulkan potensi kerugian ekologis sebesar Rp187,8 miliar.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita 30 dokumen penting, termasuk dokumen legalitas perusahaan, AMDAL, rencana kerja tahunan, akta perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.
Perusahaan ditetapkan sebagai tersangka korporasi dan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Polda Riau memastikan proses penyidikan akan berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan.
“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau,” tegas Ade.