PASIR PENGARAIAN – Bupati Rokan Hulu (Rohul), Anton, mempertanyakan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen untuk Wilayah Kerja (WK) West Kampar dalam rapat penyampaian hasil deteksi PI 10 persen di wilayah kerja Provinsi Riau, yang digelar di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di sektor migas.
Dalam forum tersebut, Anton mempertanyakan perkembangan realisasi PI 10 persen dari WK West Kampar yang dioperasikan PT APG West Kampar Indonesia (APGWI).
Menurut Anton, sejak kontrak kerja sama berjalan pada 2023, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum memperoleh kepastian terkait realisasi hak daerah tersebut, meski wilayah produksi saat ini berada di Kabupaten Rokan Hulu.
"Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan PI 10 persen untuk WK West Kampar. Kontrak kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2023, sementara wilayah produksi saat ini berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto. Oleh karena itu, kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat Rokan Hulu," kata Anton.
Anton menilai realisasi PI 10 persen berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan.
"Jika PI 10 persen dari WK West Kampar ini terwujud, tentu akan memberikan dampak yang sangat besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu. Ini bukan semata-mata kepentingan pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama," ujarnya.
Selain itu, Anton meminta adanya transparansi dalam formulasi perhitungan PI serta evaluasi terhadap besaran pembagian yang diterima daerah penghasil migas.
"Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo menyampaikan bahwa KPK hadir untuk memperkuat tata kelola pembagian hasil minyak dan gas bumi (migas) agar lebih transparan dan akuntabel. Berdasarkan deteksi awal, KPK masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan PI 10 persen.
"Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi," kata Agung.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan pihaknya menyambut baik asistensi KPK dalam evaluasi pengelolaan PI 10 persen. Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan bagi Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten/kota dalam memperbaiki tata kelola pembagian hasil migas.