Dua Tahun Calon Jemaah Haji Rohil Gagal ke Tanah Suci, Plt Kakan Kemenag Rohil Beri Penjelasan
BAGANSIAPIAPI - Tahun 2021 ini merupakan tahun kedua kalinya calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah.
Hal ini terjadi bukan tanpa alasan, Plt Kakan Kemenag Rohil Drs H Naini MPdI menjelaskan, pembatalan keberangkatan jemaah haji pada musim haji tahun 2021 Masehi 1442 Hijriyah ini, bukan hanya jemaah musim haji tahun 2021 tapi juga tahun 2020 dan keseluruhan jemaah haji Kabupaten Rokan Hilir.
Belum lama ini, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini melalui Menteri Agama itu telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 Tanggal 3 Januari 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah 2021 Masehi.
Dilanjut Naini, pembatalan ini tentunya sudah melalui sebuah proses dengan kajian yang sangat mendalam demi kesehatan dan keselamatan serta keamanan calon jemaah haji itu sendiri dari virus Covid-19, yang masih ada baik di negara Indonesia maupun di seluruh dunia.
"Berkaitan dengan pembatalan ini saya ingin menyampaikan kepada calon jemaah haji Kabupaten Rokan Hilir baik itu jemaah tahun 2020 dan tahun 2021 dan jumlah calon jemaah haji secara keseluruhan harus bisa memahami situasi wabah pandemi saat ini," kata Naini.
Ada lima poin pesan yang harus dimaklumi para jemaah, yang pertama, Naini mengaku sangat memahami kondisi kejiwaan atau psikologis para calon jemaah haji, yang mungkin sudah punya persiapan yang matang untuk berangkat mungkin mulai dari persiapan fisik persiapan pengetahuan dan perbekalan mungkin sudah disiapkan oleh seluruh jemaah haji.
"Namun pembatalan ini tentu saja sudah disampaikan oleh pemerintah secara arif dan bijaksana dan kita percaya bahwa pembatalan ini akan ada hikmahnya," ujarnya.
Kedua, uang jemaah haji yang sudah disetor ini dipastikan dalam kondisi aman karena dikelola secara profesional oleh badan pengelola keuangan haji Indonesia dan itu tentunya dipastikan dalam keadaan aman dan tidak akan ada digunakan untuk yang lain.
Ketiga, pembatalan ini bukan disebabkan oleh negara Indonesia tidak mendapatkan kuota jemaah haji, sebab pada saat keputusan pembatalan oleh Pemerintah Republik Indonesia, pemerintah Kerajaan Arab Saudi itu belum memberikan kuota kepada masing-masing negara termasuk negara Indonesia.
Keempat, bagi calon jemaah haji yang ingin mendapat informasi yang detail mengenai pembatalan ini, mungkin ingin menarik setoran pelunasan ini bisa datang atau menghubungi seksi haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir setiap hari saat jam kerja.
Kelima, kata Naini, dirinya mengajak kepada seluruh calon jemaah haji Kabupaten Rokan Hilir sama-sama berdoa kepada Allah agar wabah virus Corona cepat berlalu dan pada tahun 2022 jemaah haji dapat berangkat menunaikan ibadah haji dalam kondisi aman dan nyaman.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :