PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menerima pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Riau, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan, sebagai tindak lanjut atas penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang sebelumnya diajukan Pemerintah Provinsi Riau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan berbagai pandangan dan masukan kepada pemerintah daerah. Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi penanganan stunting, sektor pendidikan, peningkatan serapan tenaga kerja lokal, hingga pembangunan infrastruktur jalan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama, menyoroti pentingnya percepatan pembangunan jalan di Provinsi Riau. Menurutnya, kondisi infrastruktur harus mendapat perhatian serius mengingat tingginya mobilitas masyarakat, termasuk wisatawan dari kabupaten dan kota sekitar yang berkunjung ke Pekanbaru.
"Kendaraan yang masuk ke Kota Pekanbaru sudah banyak. Wisatawan dari kabupaten tetangga juga. Kami berharap pembangunan jalan semakin diseriuskan karena ini menyangkut wajah Provinsi Riau," ujarnya.
Selain persoalan infrastruktur, Ginda juga menyinggung pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan seluruh pandangan fraksi diterima sebagai bahan evaluasi dan akan ditindaklanjuti sesuai kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan yang berlaku.
"Masukan terkait peningkatan kualitas jalan kami terima dan akan kami tindak lanjuti," kata SF Hariyanto.
Terkait pelaksanaan Perpres Nomor 111 Tahun 2025, ia menyatakan Pemerintah Provinsi Riau akan terlebih dahulu mempelajari substansi regulasi tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Nanti kami pelajari terlebih dahulu Perpres tersebut, kemudian akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan. Selanjutnya juga akan disiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut," ujarnya.
Menurut SF Hariyanto, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap generasi muda sehingga implementasinya harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.(*)