www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kasus PT Musim Mas Diminta jadi Pintu Usut Kerusakan Alam di Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


SF Hariyanto Sahkan UMP dan UMK Riau Tahun 2026
Senin, 29 Desember 2025 - 06:56:43 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Penetapan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai bagian dari kebijakan pengupahan daerah.

Besaran UMP Riau 2026 mengalami kenaikan 7,77 persen atau bertambah sekitar Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah daerah berharap kenaikan ini dapat menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Migas (UMSM), serta Upah Minimum Sektoral Pertanian dan Perkebunan (UMSP) untuk tahun 2026.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau wajib menjalankan ketentuan upah minimum yang telah disepakati bersama.

“Ini bukan sekadar imbauan. Penetapan UMP, UMK, UMSM, dan UMSP merupakan hasil kesepakatan bersama. Karena sudah disepakati, maka perusahaan wajib melaksanakannya,” ujar SF Hariyanto, Minggu (28/12/2025).

Ia menambahkan, kebijakan pengupahan tersebut merupakan hasil musyawarah antara pemerintah, perwakilan pekerja, dan unsur pengusaha melalui Dewan Pengupahan. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menghormati dan mematuhi keputusan tersebut.

SF Hariyanto juga mengingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah minimum akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi tentu ada bagi perusahaan yang tidak patuh, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan penetapan upah minimum tahun 2026 dilakukan melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan di 12 kabupaten/kota se-Riau.

Menurut Roni, seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi pedoman nasional dalam menentukan upah minimum.

“Kami berharap keputusan ini mampu memberikan rasa keadilan. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi di Riau tetap kondusif,” ujar Roni.

Ia menambahkan, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha melalui dialog dan pembahasan yang komprehensif agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga.

Daftar UMK Riau Tahun 2026

Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan, berikut daftar UMK kabupaten/kota di Provinsi Riau Tahun 2026:
1. Pekanbaru: Rp3.998.179,46
2. Dumai: Rp4.431.174,69
3. Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
4. Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
5. Kampar: Rp3.898.260,70
6. Bengkalis: Rp4.155.317,75
7. Siak: Rp4.001.327,33
8. Pelalawan: Rp3.894.260,58
9. Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
10. Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
11. Meranti: Rp3.780.495,85

Sumber: Tribunnews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kebun Sawit Musim Mas (Dok. Musim Mas).Kasus PT Musim Mas Diminta jadi Pintu Usut Kerusakan Alam di Riau
Kolaborasi PUPR dan BPJS Rohil untuk perlindungan pekerja.(foto: afrizal/halloriau.com)Kolaborasi PUPR dan BPJS, Perlindungan Pekerja Proyek Rohil Diperluas
Pemprov Riau-Kejati teken MoU, perkuat pemulihan dan pengamanan aset daerah (foto/int)Pemprov Riau Gandeng Kejati Selamatkan Aset Daerah Bermasalah
Tidak berkontribusi memperbaiki jalan rusak, Bupati Zukri tegur perusahaan sawit di Pelalawan (foto/Andy)Tidak Berkontribusi Perbaiki Jalan Rusak, Bupati Zukri Tegur Perusahaan Sawit
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Indonesia Tak Naikkan Harga BBM Subsidi Meski Kurs Rupiah Melemah
  H3RO Esports Tri buka jalan gamer Indonesia ke dunia.(foto: istimewa)Dari Rookie ke Pro Player: H3RO Esports Tri Buka Jalan Gamer Indonesia ke Dunia
Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (foto/tribunpku)Sidang Lanjutan Abdul Wahid Bergulir, KPK Hadirkan Saksi dari Swasta dan Pejabat
Polsek Rimba Melintang melaksanakan pengecekan program ketahanan pangan jagung (foto/afrizal)Polsek Rimba Melintang Cek Program Ketahanan Pangan Jagung
Kemendagri mengapresiasi kinerja Disdukcapil Pekanbaru (foto/int)Disdukcapil Pekanbaru Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia Yosef Sampurna Nggarang. Kementerian HAM Nilai Tarif Ojol 8 Persen Perkuat Perlindungan Pekerja
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved