Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi memperkuat sinergi dalam penyelamatan aset daerah. Kedua institusi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang optimalisasi kegiatan pemulihan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah strategis mempercepat penelusuran, pengamanan, hingga pemulihan aset milik pemerintah daerah.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/5/2026), dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau. Melalui kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen menghadirkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan aset daerah yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
“Pertama-tama saya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau atas inisiatif dan langkah penguatan yang dilakukan melalui pembentukan Asisten Bidang Pemulihan Aset yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelamatan kekayaan negara dan penguatan tata kelola aset,” ujarnya.
Menurut SF Hariyanto, sejumlah persoalan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau merupakan masalah lama yang belum terselesaikan hingga saat ini. Permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil supervisi KPK hingga tindak lanjut audit investigasi pengelolaan barang milik daerah tahun 2013.
“Karena itu sejak saya menjabat sebagai Penjabar Gubernur Riau tahun 2024, Pemerintah Provinsi Riau mulai melakukan langkah-langkah pembenahan dan korektif terhadap beberapa kebijakan pengelolaan aset daerah, termasuk melalui pencabutan sejumlah kebijakan terkait pengelolaan aset yang dinilai perlu ditata kembali agar memiliki kepastian hukum dan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah aset yang membutuhkan penanganan serius dan bertahap. Mulai dari rumah dinas yang belum sepenuhnya kembali ke pemerintah daerah hingga aset yang masih dikuasai pihak tidak berhak.
“Melalui kerja sama ini, kami memohon dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya dalam penelusuran aset, pengamanan hukum aset daerah, serta langkah-langkah pemulihan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Riau. Kami juga meminta seluruh perangkat daerah lebih serius dan lebih tertib dalam pengelolaan barang milik daerah agar tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau semakin baik dan akuntabel,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan pihaknya siap mendukung penuh proses penyelamatan aset milik Pemerintah Provinsi Riau.
“Kami siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam proses penelusuran, pengamanan, maupun pemulihan aset daerah. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” tutupnya dikutip dai MCRau.