PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau terus mendorong penguatan inisiatif kebijakan Green for Riau sebagai langkah strategis untuk memasuki pasar karbon global. Dengan luas kawasan hutan mencapai 5,3 juta hektar dan kawasan hidrologi gambut sekitar 4,9 juta hektar, Riau dinilai memiliki potensi besar dalam pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Inisiatif Green for Riau sendiri telah diluncurkan pada Mei 2025 di Pekanbaru sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, M Job Kurniawan mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi daerah terhadap Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
Menurutnya, regulasi tersebut membuka peluang lebih luas bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pasar karbon dunia melalui skema internasional yang telah diakui, seperti Verra, Gold Standard, ART-TREES dan Global Carbon Council.
“Perpres ini memperluas akses pelaku usaha dan daerah untuk berpartisipasi dalam pasar karbon global melalui skema yang diakui dunia,” kata Job dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan Pemprov Riau dinilai sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) sebagaimana diatur dalam Article 6 Paris Agreement.
Saat ini, kata Job, Riau masih berada pada tahap persiapan atau readiness sebelum dapat terhubung ke pasar karbon global. Pada tahap ini, pemerintah daerah tengah mempersiapkan sejumlah dokumen penting sebagai prasyarat.
Beberapa dokumen yang disiapkan antara lain kerangka pengaman kebijakan (Safeguard), Forest Reference Emission Level (FREL), Rencana Aksi Daerah (STRADA), Measurement Reporting and Verification (MRV), serta Benefit Sharing Mechanism (BSM).
“Langkah-langkah ini merupakan tahapan persiapan untuk dapat mengakses pasar karbon dunia,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Pemprov Riau juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna memperoleh dukungan keberlanjutan program UN-REDD Programme.
Selain itu, dukungan pendanaan dan teknis juga datang dari United Nations Environment Programme dan Food and Agriculture Organization.
Job menegaskan, seluruh dukungan dalam tahap persiapan dilakukan sesuai tata kelola yang diatur dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Pendanaan yang digunakan dalam penyusunan arsitektur REDD+ tersebut tidak masuk dalam skema hibah ataupun transfer ke APBD Provinsi Riau, melainkan dikelola langsung oleh lembaga donor terkait.
“Provinsi Riau nantinya akan menerima output berupa arsitektur Safeguard, FREL, STRADA, MRV dan BSM sebagai prasyarat untuk terhubung ke pasar karbon global,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Riau belum menerima pembayaran karbon karena masih berada pada tahap readiness. Fokus pemerintah daerah saat ini adalah menuntaskan seluruh arsitektur REDD+ agar dapat terkoneksi dengan mekanisme pasar karbon internasional.
Setelah tahapan persiapan selesai, Riau akan memasuki tahap pre-investment. Pada tahap tersebut, mekanisme penerimaan nilai ekonomi karbon akan disesuaikan dengan ketentuan Perpres Nomor 110 Tahun 2025, seperti perdagangan emisi, pengimbangan emisi, pembayaran berbasis kinerja, hingga pungutan karbon.
“Terkait mekanisme apa yang akan diterapkan nantinya akan ditentukan pada tahap pre-investment dan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku,” pungkasnya.(*)