PEKANBARU - Pemprov Riau resmi mengantongi izin dari Pemerintah Pusat untuk melakukan pelantikan besar-besaran terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Sebanyak 238 pejabat eselon III dan IV serta 77 Kepala SMA/SMK Negeri dijadwalkan dilantik serentak pada 26 Mei 2026 mendatang.
Pelantikan massal ini menjadi bagian dari langkah penyegaran birokrasi sekaligus upaya mengisi sejumlah posisi kosong di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah menilai rotasi dan mutasi pejabat diperlukan agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan responsif.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, memastikan seluruh proses pengisian jabatan telah melalui mekanisme resmi sesuai aturan birokrasi yang berlaku.
"Pelantikan eselon III dan IV rencananya Insya Allah pada 26 Mei dengan jumlah sekitar 238 orang, termasuk para kepala sekolah. Untuk lokasi pelantikannya, kami masih melihat situasi, bisa jadi di GOR atau tempat representatif lainnya,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Di sektor pendidikan, pelantikan puluhan kepala sekolah baru dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah percepatan penataan kepemimpinan sekolah di Riau.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyebut seluruh calon kepala sekolah yang akan dilantik telah melewati tahapan seleksi dan asesmen kompetensi secara ketat. Proses penjaringan dilakukan oleh tim seleksi khusus yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Riau sebelum nama-nama tersebut diajukan kepada Gubernur.
“Kami sudah melakukan verifikasi terhadap calon Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri se-Provinsi Riau untuk mengisi formasi di 96 sekolah yang dibuka. Jadi, mereka yang dilantik oleh Plt Gubri nanti murni merupakan hasil asesmen dan pengujian oleh tim seleksi,” kata Erisman.
Pelantikan ini juga menjadi solusi atas persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah definitif yang selama ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dari data Disdik Riau, terdapat 69 sekolah di berbagai kabupaten/kota yang masih dipimpin pejabat sementara.
Menurut Erisman, kebijakan pengangkatan kepala sekolah definitif merupakan arahan langsung dari Kementerian Pendidikan guna menjaga stabilitas dan mutu pendidikan di daerah.
“Sesuai arahan Kementerian Pendidikan, untuk tahun 2026 ini jabatan Kepala Sekolah tidak boleh lagi diisi oleh Plt, melainkan wajib dipimpin oleh kepala sekolah definitif,” pungkasnya dilansir dari MCRiau.