PEKANBARU – Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal mulai memicu respons dari pemerintah daerah di Riau. Meski menyatakan siap mematuhi arahan tersebut, para kepala daerah meminta pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi resmi agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan pembangunan.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa Pemprov Riau membutuhkan payung hukum yang jelas sebelum menghentikan atau menyesuaikan kebijakan hibah yang selama ini berjalan.
"Itu imbauan, tapi mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau hanya mengimbau saja, tentu sulit bagi kami untuk melaksanakannya di lapangan," ujar SF Hariyanto, Rabu (14/5).
Menurut Hariyanto, saat ini Pemprov Riau masih melanjutkan pembangunan dua fasilitas kesehatan strategis, yakni Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Kedua proyek itu disebut sangat penting bagi kebutuhan masyarakat.
"Kalau tidak dilanjutkan, malah masyarakat yang rugi. Rumah sakit itu dibangun untuk masyarakat Riau juga agar kapasitas tempat tidur untuk pasien bertambah," sebutnya.
Respons serupa disampaikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby. Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah pencegahan korupsi, namun meminta arahan resmi melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
"Kami tentu menunggu surat Mendagri sebagai atasan kepala daerah. Biasanya KPK bersurat ke Mendagri, lalu diterbitkan Permendagri atau Surat Edaran (SE) ke seluruh daerah," jelasnya.
Suhardiman mengakui selama ini Pemkab Kuansing memberikan hibah untuk pembangunan Makodim dan Polsek di wilayah pelosok seperti Inuman dan Pucuk Rantau demi mendekatkan layanan keamanan kepada masyarakat. Namun, ia memastikan daerah akan mengikuti aturan baru jika nantinya resmi diberlakukan.
Dari Kepulauan Meranti, Wakil Bupati Muzamil Baharudin juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aturan tersebut setelah regulasi resmi diterima.
"Informasi (imbauan) tersebut sudah kami dengar, tapi kami harus cek dulu apakah aturan barunya sudah masuk untuk ditindaklanjuti secara resmi melalui rapat internal," kata Muzamil.
Sementara itu, Bupati Siak, Afni Z, menyambut positif arahan KPK, terutama terkait larangan pemberian THR kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menegaskan bahwa selama ini Pemkab Siak tidak pernah memberikan THR kepada instansi vertikal.
"Setiap pekan kami rapat inflasi bersama Forkopimda tanpa ada konflik kepentingan. Hibah yang kami lakukan selama ini pun selalu berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014," tegasnya.
Afni juga menekankan bahwa pemberian hibah selama ini telah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 298 ayat 4 dan 5, yang mengatur hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat atau lembaga tertentu guna menunjang program pemerintah daerah.
“Kami tahu betul, hibah tidak wajib dan tidak juga setiap tahun. Kami melakukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya dikutip dari MCRiau.
Di tengah polemik tersebut, Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, justru menyoroti penggunaan anggaran hibah kepada instansi vertikal di tengah kebijakan efisiensi daerah. Ia menilai anggaran seharusnya lebih difokuskan untuk kepentingan masyarakat.
"Saat ini TPP ASN dipotong dan banyak program pelayanan publik dikurangi. Seharusnya alokasi anggaran lebih berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Riau," kata Tarmidzi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa pemberian THR maupun hibah berlebih kepada instansi vertikal berpotensi memicu konflik kepentingan hingga praktik koruptif. Bahkan, dalam sejumlah kasus yang ditangani KPK, pemberian tersebut disebut berkaitan dengan upaya memengaruhi proses hukum.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo saat acara di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (11/5).