www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemprov Riau Pertegas Regulasi CSR, Kadisnaker: Bukan untuk Golongan Tertentu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pengamat Beberkan Beberapa Faktor Lain Pengunduran Diri Pejabat
Selasa, 04 Februari 2025 - 18:49:23 WIB

PEKANBARU - Kurang dari satu tahun, tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Adapun tiga pejabat tersebut di antaranya Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Riau, Zainal Arifin dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau, Rahmad Ramadyanto yang mengundurkan diri pada April 2024 lalu.

Disusul pada Februari 2025, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod.

Pengunduran diri Ma'mun Murod tersebut diisukan bersangkutan dengan adanya rombak jabatan yang akan dilakukan pasangan gubernur Riau jelang pelantikan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Riau Agung Wicaksono menyebutkan pengunduran diri tiga pejabat di lingkungan Pemprov Riau, sebaiknya tidak serta-merta dikaitkan dengan faktor politik.

"Jika dilihat dari rentang waktu, pengunduran diri Zainal Arifin dan Rahmad Rahmadiyanto telah terjadi cukup lama, sehingga tidak relevan untuk dikaitkan dengan dinamika yang terjadi saat ini, termasuk keputusan Ma'mun Murod," kata Agung Wicaksono.

Dilanjutkannya, dari perspektif kepegawaian, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak untuk mengundurkan diri dari jabatan struktural karena berbagai alasan, seperti pengembangan karier di pemerintahan pusat atau daerah lain.

Hal ini merupakan bagian dari dinamika birokrasi yang wajar dan telah diatur dalam regulasi kepegawaian.

"Khusus dalam kasus Ma'mun Murod, informasi yang telah beredar di media menunjukkan bahwa pengunduran dirinya bersifat personal. Oleh karena itu, spekulasi yang mengaitkan keputusannya dengan faktor politik perlu ditelaah lebih lanjut berdasarkan fakta dan pernyataan resmi," ungkapnya.

Akademisi Fisipol Universitas Islam Riau ini menyebutkan dalam sistem manajemen ASN, pengunduran diri dari jabatan baik di tingkat eselon tinggi maupun menengah merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan turunannya.

Regulasi ini memberikan fleksibilitas bagi pejabat ASN untuk berpindah, mengundurkan diri, atau menjalani rotasi jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pertimbangan pribadi," katanya.

"Dengan demikian, sebelum mengaitkan pengunduran diri pejabat dengan faktor politik, perlu dilakukan analisis yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan aspek regulasi, dinamika karier ASN, serta alasan personal yang mungkin melatarbelakangi keputusan tersebut," pungkasnya.

Penulis: Yuni
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Bobby Rachmat (foto/int)Pemprov Riau Pertegas Regulasi CSR, Kadisnaker: Bukan untuk Golongan Tertentu
Indosat Ooredoo Hutchison jamin jaringan stabil selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H (foto/ist)Indosat Ekspedisi Jaringan Andal: Perkuat dan Jamin Konektivitas Stabil Sepanjang Jalur Mudik
Media update dan buka puasa bersama IOH dengan wartawan di Pekanbaru, Senin (18/3/2025).
Koneksi Stabil dan Aman, Indosat Perkuat Jaringannya dengan Teknologi Cognitive Learning
Pertamina Patra Niaga dan Dinas ESDM Riau Sidak SPBU di Pekanbaru (foto/detik)Cek Takaran BBM, Pertamina dan Dinas ESDM Riau Sidak SPBU di Pekanbaru
Bupati Rohil, Bistamam terima audensi Kepala  BPOM Dumai (foto/afrizal)Bupati Rohil dan Kepala BPOM Dumai Bahas Pengawasan Obat dan Makanan
  Artis Hana Hanifah kembali diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau (foto/rri)Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau: Hana Hanifah Diperiksa Ulang, Janji Kembalikan Uang
Ilustrasi ketersediaan BBM di Riau jelang mudik Lebaran Idufitri aman (foto/int)Stok BBM di Riau Jelang Mudik Lebaran Idufitri Aman
Pemprov Riau hadapi defisit anggaran mencapai Rp 2,2 triliun (foto/int)Faktor Penyebab APBD Riau Defisit Rp 2,2 T: PI Blok Rokan, DBH dan Pajak Ranmor
Bhabinkamtibmas Bukit Mas, Bripka Suwandi cek tanaman pangan bergizi warga (foto/afrizal)Bhabinkamtibmas Bukit Mas Cek Tanaman Pekarangan Bergizi Kacang Tanah
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho (foto/dini)Pemko Pekanbaru dan PT Yabisa Sepakat, Tarif Parkir Harus Turun Sesuai Perwako
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved