UKUI – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), PT Rimba Peranap Indah (RPI), PT Rimba Lazuardi (RLZ), dan CV Putri Lindung Bulan (PLB) berkolaborasi dengan Polres Pelalawan serta Forkopimca Ukui menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Dalkarhutla), perlindungan hutan, serta pelestarian satwa liar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Camat Ukui, Kabupaten Pelalawan, Rabu (22/7/2026), dan menghadirkan narasumber dari Polres Pelalawan serta pihak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Peserta kegiatan terdiri atas Masyarakat Peduli Api (MPA) binaan PT RPI, RLZ, dan PLB, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan guru dan siswa SMA maupun SMKN 1 Ukui.
Mewakili manajemen PT RPI, RLZ, dan PLB, Rendi Valentino menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pencegahan Karhutla serta perlindungan satwa liar. Menurutnya, perusahaan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan tujuan tersebut.
"Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karhutla adalah musuh kita bersama yang harus dicegah sejak dini," ujarnya.
Sementara itu, Fire Fighter PT RPI, Rean Sitepu, menjelaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pendukung untuk pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Fasilitas tersebut meliputi personel yang terlatih, peralatan pemadam, kendaraan operasional roda dua dan roda empat, embung, hingga menara pemantau yang dilengkapi kamera CCTV dengan jangkauan pemantauan sekitar 35–40 kilometer.
Rean juga mengajak masyarakat memberikan ruang bagi tim pemadam kebakaran perusahaan atau "tim baju merah" saat melakukan patroli maupun pemadaman di lapangan. Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta aparatur desa yang selama ini menjadi mitra perusahaan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Pelalawan melalui Kanit Tipidter, Iptu Asbon Mairizal, S.Pi., memaparkan aspek hukum terkait tindak pidana Karhutla, perusakan lingkungan, dan perlindungan satwa liar.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara megabiodiversitas yang memiliki kekayaan flora dan fauna sangat tinggi, dengan sekitar 17 persen keanekaragaman hayati dunia. Namun, sebagian di antaranya kini berstatus dilindungi karena terancam punah.
"Beberapa spesies yang dilindungi berada di sekitar kita, bahkan menjadi ikon Kecamatan Ukui, yaitu Gajah Sumatera. Selain itu, Taman Nasional Tesso Nilo juga menjadi habitat berbagai satwa liar yang dilindungi," jelasnya.
Menurut Asbon, sepanjang tahun 2025 Polres Pelalawan menangani enam kasus Karhutla. Hingga pertengahan tahun 2026, belum terdapat kasus Karhutla yang ditangani.
"Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh berbagai pihak mulai memberikan hasil positif. Untuk itu kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Polres Pelalawan baru-baru ini menangani kasus penambangan ilegal di Dusun Toro, Desa Lubuk Kembang Bunga, serta mengungkap kasus perburuan gajah di kawasan sekitar Taman Nasional Tesso Nilo.
Menurutnya, aktivitas seperti perburuan satwa dilindungi, pendudukan kawasan hutan, pembakaran lahan, maupun penambangan ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat, termasuk ancaman pidana berlapis dan denda dalam jumlah besar.
Karena itu, Polres Pelalawan mengajak seluruh elemen masyarakat dan perusahaan, khususnya yang berada di sekitar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, untuk terus bersinergi menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati agar tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.(*)