PELALAWAN - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang pria berinisial AS (30), warga Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, berakhir di tangan warga. Pelaku ditangkap di depan Rumah Makan (RM) Panggang Toba, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Jumat (25/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku nyaris menjadi sasaran amukan massa. Beruntung, personel Polsek Ukui segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat sehingga berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Ukui.
Peristiwa itu bermula saat AS diduga membobol sebuah bengkel sepeda motor milik Andyka Wan Lesmana di Jalan Lintas Timur, Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, sekitar pukul 01.15 WIB. Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter trondol.
Namun, pelaku tidak menyadari seluruh aksinya terekam kamera pengawas (CCTV). Beberapa jam setelah kejadian, korban mengecek rekaman CCTV dan mengetahui ciri-ciri pelaku yang melarikan diri ke arah Pangkalan Lesung.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Berbekal rekaman CCTV, korban bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menemukan dan menangkap pelaku di depan RM Panggang Toba.
Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dengan alasan tidak membawa barang bukti. Namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku akhirnya tidak bisa lagi menghindar dan bersedia menunjukkan lokasi sepeda motor hasil curian yang disembunyikannya di semak-semak di pinggir Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui.
Personel Polsek Ukui yang menerima informasi mengenai penangkapan pelaku oleh warga langsung menuju tempat kejadian perkara. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor curian ke Mapolsek Ukui untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan SH MH menyampaikan apresiasi kepada korban dan masyarakat yang sigap membantu proses penangkapan pelaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan kendaraannya dengan kunci tambahan. Polsek Ukui tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ukui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.