PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan berharap penertiban kabel-kabel optik yang semrawut dan tidak mengantongi izin dilakukan secara kontinu.
Permintaan ini diminta pasca Walikota Pekanbaru melakukan penertiban langsung kebel optik beberapa waktu lalu.
"Harapan kita penertiban dilakukan secara kontinieu dan berkelanjutan agar kabel-kabel yang selama ini merusak estetika kota dan mengancam keselamatan masyarakat bisa segera dirapikan, " ungkap Nurul Ikhsan, Kamis (18/6/2026)
Lambannya perkembangan penertiban kabel optik semrawut di Kota Pekanbaru setelah seremoni pemotongan kabel yang dilakukan pemerintah kota pada awal Juni 2026 memunculkan pertanyaan mengenai skema penataan yang akan diterapkan.
Nurul Ikhsan mengatakan, target penyelesaian penataan kabel optik dalam waktu satu tahun kemungkinan berkaitan dengan rencana pembangunan jaringan induk terpusat yang akan menjadi solusi jangka panjang bagi tata kelola utilitas telekomunikasi di kota tersebut.
Meski demikian, hingga kini DPRD belum memperoleh gambaran yang jelas mengenai tahapan pelaksanaan program tersebut. Menurut Nurul, belum diketahui apakah kabel-kabel yang telah terpasang tanpa izin akan langsung ditertibkan atau justru menunggu jaringan induk terpusat selesai dibangun.
"Untuk membuat jaringan induk terpusat mungkin memang membutuhkan waktu satu tahun. Namun, kami belum mengetahui bagaimana rencana yang akan diterapkan, apakah jaringan yang sudah terpasang saat ini akan ditertibkan terlebih dahulu atau menunggu jaringan induknya selesai dibangun," kata Nurul.
Ia menilai, apabila penertiban terhadap jaringan yang telah terpasang baru dilakukan setelah pembangunan jaringan induk selesai, pemerintah perlu menyiapkan regulasi sebagai landasan pengaturan selama masa transisi.
Menurut Nurul, jaringan yang saat ini berdiri tanpa izin perlu didata dan diatur melalui mekanisme yang jelas. Pengaturan tersebut dapat disertai komitmen dari para penyedia layanan telekomunikasi untuk memindahkan jaringan mereka ke sistem terpusat setelah infrastruktur utama tersedia.
"Kalau memang menunggu satu tahun, berarti perlu dibuat regulasi terlebih dahulu agar jaringan yang sudah terpasang tanpa izin ini bisa diatur. Dengan catatan ada komitmen bahwa nantinya seluruh jaringan tersebut akan dialihkan ke jaringan induk terpusat," ujarnya.
Nurul menambahkan, persoalan kabel optik tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika kota, tetapi juga menyangkut aktivitas usaha para penyedia layanan telekomunikasi yang selama ini telah beroperasi di Pekanbaru. Karena itu, proses penataan dinilai perlu dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, keberadaan jaringan telekomunikasi tersebut juga perlu dikelola secara lebih tertib sehingga dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
"Di dalamnya ada aktivitas bisnis yang berjalan. Karena itu penataannya harus jelas. Jangan sampai mengganggu usaha yang sudah ada, tetapi pada saat yang sama keberadaan jaringan tersebut harus tertib dan memberikan manfaat bagi daerah," kata Nurul.