PEKANBARU – Komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mewujudkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang transparan dan bebas dari praktik jual beli kursi mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Pekanbaru.
Setelah Pemerintah Kota Pekanbaru bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menandatangani pakta integritas pelaksanaan SPMB, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho juga telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2026.
Untuk memperkuat pengawasan, DPRD Pekanbaru mengusulkan pembentukan tim khusus yang bertugas mengawal seluruh tahapan SPMB agar berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik kecurangan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, mengatakan tim tersebut diperlukan agar komitmen mewujudkan SPMB yang bersih tidak hanya menjadi seremonial semata.
"Jadi tidak hanya formalitas dan seremonial belaka. Tutup semua celah permainan," ujar Tekad, Selasa (16/6/2026).
Pengawasan Ketat Sejak Awal
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak awal proses penerimaan peserta didik untuk mencegah potensi pelanggaran yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat setiap tahun ajaran baru.
Ia menilai pembentukan tim pengawas yang melibatkan unsur pemerintah, pengawas pendidikan, aparat penegak hukum, hingga perwakilan masyarakat dapat memperkuat transparansi pelaksanaan SPMB.
"Kami ingin memastikan seluruh proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada yang merugikan masyarakat dan mencederai dunia pendidikan," tegasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan SPMB tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Pekanbaru dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 24 Juni 2026. Sementara penerimaan peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) akan dilaksanakan pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026.
Minta Sosialisasi Kuota Jalur Pendaftaran
Tekad juga meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk memberikan informasi yang jelas dan menyeluruh kepada masyarakat terkait kuota penerimaan pada masing-masing jalur yang telah ditetapkan.
Jalur tersebut meliputi jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memahami mekanisme penerimaan dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.
Waspadai Calo dan Pungutan Liar
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum maupun calo yang mengaku mampu meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu.
Ia menilai praktik semacam itu berpotensi menimbulkan pungutan liar yang merugikan masyarakat sekaligus mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
"Masyarakat jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu meloloskan peserta didik. Biasanya ada permintaan imbalan atau sejumlah uang. Ini harus disosialisasikan secara masif," katanya.
Sekolah Diminta Sediakan Kanal Pengaduan
Selain pengawasan, Komisi III DPRD Pekanbaru juga meminta Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat selama proses SPMB berlangsung.
Dengan adanya kanal pengaduan, masyarakat dapat melaporkan kendala maupun dugaan pelanggaran yang ditemukan selama tahapan penerimaan siswa baru.
Tekad juga mengingatkan pentingnya kesiapan sistem pendaftaran online untuk jenjang SMPN agar dapat diakses dengan baik oleh masyarakat.
Menurutnya, Dinas Pendidikan perlu mengantisipasi gangguan teknis yang selama ini kerap terjadi dengan menyiapkan alternatif pelayanan secara langsung di sekolah apabila diperlukan.
"Disdik harus memastikan sistem pendaftaran online berjalan lancar dan mudah diakses. Selain itu, perlu disiapkan juga layanan manual di sekolah sebagai antisipasi jika terjadi kendala teknis," pungkasnya.