PEKANBARU – Pemprov Riau menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama.
Sayangnya, relaksasi administrasi ini hanya sementara saja, yakni sampai akhir tahun 2026 ini, sebagai momentum penataan ulang data kepemilikan kendaraan sekaligus mendorong proses balik nama.
Kesepakatan resmi diteken antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja.
Program ini dirancang sebagai solusi atas persoalan klasik, kendaraan berpindah tangan tetapi belum dibalik nama.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari menilai, kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektor ini. Program ini diharapkan mendorong masyarakat lebih antusias membayar pajak kendaraan sehingga berdampak langsung pada peningkatan PAD,” ujarnya.
Relaksasi ini berlaku di seluruh layanan Samsat di Riau, mulai dari Samsat induk, Samsat Tanjak, Samsat keliling, gerai Samsat di Mall Pelayanan Publik, hingga layanan drive thru.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menegaskan, kebijakan ini bukan permanen.
Program ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi nasional Samsat dan bertujuan mempercepat penertiban identitas kendaraan.
“Perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama diberlakukan sementara selama satu tahun. Tujuannya agar masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan,” jelasnya.
Batas waktunya tegas, hanya hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, sanksi administratif akan kembali diberlakukan.
“Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun, sesuai ketentuan tahun depan identitas kendaraan akan diblokir,” tegasnya.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, menyebut kebijakan ini sebagai solusi yang telah lama ditunggu masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sepanjang 2026 agar tahun 2027 seluruh kendaraan sudah atas nama pemilik sah,” katanya.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi hingga ke desa agar manfaat kebijakan dirasakan merata dan target peningkatan PAD tercapai maksimal.
Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Muhamad Hidayat, menyebut kemudahan administrasi pajak juga berdampak pada jaminan perlindungan kecelakaan lalu lintas.
“Program ini memastikan perlindungan masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ sekaligus membantu peningkatan pendapatan daerah,” ungkapnya.