PEKANBARU - Kini, warga Riau tak lagi perlu repot mencari KTP asli pemilik pertama kendaraan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemerintah Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Jasa Raharja resmi memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut disahkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Bapenda Riau, Dirlantas Polda Riau, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau di Pekanbaru, Senin (11/05/2026). Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret atas persoalan administrasi kendaraan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Tak hanya memudahkan warga, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya penataan ulang database kepemilikan kendaraan di Provinsi Riau, terutama untuk kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum melakukan proses Balik Nama (BBN).
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi lintas instansi yang berhasil melahirkan kebijakan pro masyarakat tersebut. Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektoral ini. Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau," ujar Ninno Wastikasari.
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rakor Samsat nasional di Semarang. Menurutnya, banyak kendaraan di masyarakat yang masih menggunakan identitas pemilik lama karena proses balik nama belum dilakukan.
“Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara atau temporary, dengan masa berlaku diberikan selama satu tahun. Tujuannya jelas, agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka,” jelas Kombes Jeki.
Ia juga mengingatkan bahwa kemudahan tersebut memiliki batas waktu hingga akhir tahun 2026. Jika pemilik kendaraan tidak segera mengurus balik nama, maka sanksi administratif akan diterapkan.
“Juknisnya sudah siap dan tahun ini mulai kita laksanakan. Intinya, kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini untuk Bea Balik Nama (BBN). Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir,” tegasnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari DPRD Riau. Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, menilai penghapusan syarat KTP pemilik lama merupakan langkah yang sudah lama dinantikan masyarakat.
“Terima kasih kepada Bapenda, Dirlantas, dan Jasa Raharja atas kesepakatan ini. Kami mengimbau masyarakat untuk benar-benar menggunakan kesempatan ini sepanjang tahun 2026, agar tahun 2027 seluruh administrasi kendaraan sudah atas nama pemilik yang sah,” tutur Abdullah.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi hingga ke pelosok desa agar seluruh masyarakat mengetahui adanya kemudahan baru tersebut. Menurutnya, semakin banyak warga yang memanfaatkan program ini, maka semakin besar pula kontribusinya terhadap peningkatan PAD untuk pembangunan daerah.
Senada dengan itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Riau, Muhamad Hidayat, menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebut kemudahan administrasi ini juga berdampak pada kepastian perlindungan masyarakat pengguna jalan.
"Jasa Raharja mendukung penuh inovasi ini karena selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga memaistikan perlindungan bagi masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)," ungkap Hidayat dikutip dari MCRiau.
Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama ini berlaku di seluruh layanan Samsat se-Provinsi Riau, mulai dari Samsat induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan Drive Thru.