www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemprov Riau Beri Peluang Daerah Bangun Pelabuhan Baru, Ini Syaratnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dua ASN Pemkab Kepulauan Meranti Dipecat, Salah Satunya Tertangkap Basah Kasus Asusila Hingga Tiga Kali
Rabu, 06 Desember 2023 - 20:38:23 WIB

SELATPANJANG - Dua orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dipecat dengan tidak hormat karena diduga melanggar kode etik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan keputusan itu telah diputuskan oleh Tim Kasus Pelanggaran Kode Etik Pegawai.

Disebutkan, oknum ASN berinisial Af yang bertugas di Kantor Camat Merbau
diberhentikan dengan hormat karena tidak melaksanakan tugas dengan total ketidakhadiran sebanyak 252 hari kerja.

Terhadap oknum tersebut telah dihukum disiplin ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Selain itu juga sudah dilakukan pemberhentian pembayaran gaji sejak November lalu.

"Sebelum diberhentikan, tim kasus juga sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua namun yang bersangkutan tidak hadir. Keputusan itu dibuat berdasarkan PP 94 tahun 2010 tentang disiplin berat yang dijatuhkan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama terus menerus selama 10 hari kerja," kata Bakharuddin, Rabu (6/12/2023).

Sementara itu ASN yang satunya lagi diberhentikan tidak dengan hormat karena tersandung kasus Asusila.

Dikatakan Bakharuddin, oknum ASN berinisial Is yang bertugas di Kantor Kelurahan Selatpanjang Barat ini diketahui telah berulangkali melakukan perbuatan yang sama yakni melakukan tindakan Asusila. Bahkan ia diketahui sudah tiga kali pula tertangkap basah.

Dijelaskan Bakharuddin, sebelumnya pada tahun 2018 silam yang bersangkutan pernah dijatuhkan hukuman dinas berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Selanjutnya oknum ASN tersebut juga kembali mengulangi perbuatannya.

"Oknum ASN ini melakukan perbuatan yang berulang. Sesuai dengan pasal 35 ayat 2 dalam PP 94 tahun 2010, ASN yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama kepadanya dijatuhi hukuman yang lebih berat dari hukuman terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya," jelas Bakharuddin.

"Dari laporan yang kami terima, oknum ASN yang bersangkutan ini sudah tiga kali melakukan tindakan Asusila dan sudah tiga kali pula tertangkap basah oleh petugas dan warga," ujarnya.

Kasus ketiga kalinya perselingkuhan ASN dengan salah seorang wanita ini pun viral setelah keduanya digerebek di sebuah rumah di Desa Banglas. Saat digerebek, ASN ini sedang asyik berkeringat dengan selingkuhannya.

Lebih lanjut dikatakan Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti ini, SK pemberhentian keduanya telah diteken oleh Bupati.

"Kedua oknum ASN tersebut sudah resmi diberhentikan setelah SK keduanya telah diteken oleh Bupati hari ini," pungkasnya. 

Penulis : Ali Imroen

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pelabuhan baru di Riau.(ilustrasi/int)Pemprov Riau Beri Peluang Daerah Bangun Pelabuhan Baru, Ini Syaratnya
Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Jelang Akhir Pekan Hotspot di Riau Menurun, Tersisa 11 Titik Panas Pagi ini
Pemadaman Karhutla.(ilustrasi/int)Tak Ada Hujan Hari ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Karhutla di Riau
Spanduk bewarna putih itu bertuliskan "Rumah dinas ini milik Pemerintah Provinsi Riau Dibawah Supervisi KPK,".Rumah Dinas Pemprov Riau Dikuasai Mantan Pejabat Disita, Dipasang Spanduk 'Dibawah Supervisi KPK'
Paparkan Potensi Gula Sagu, Dua Saudara Kandung Asal Kepulauan Meranti Raih Medali Emas Ajang WICO 2024 di Korea Selatan
  Bupati Pelalawan, H Zukri secara simbolis memberikan tetes vaksin polio kepada balita sebagai tanda dimulainya pencanangan PIN polio serentak tingkat Kabupaten Pelalawan tahun 2024.(foto: istimewa)RAPP Dukung PIN 2024 di Pelalawan, Targetkan 62.441 Dosis Vaksin Polio
Tokoh Riau, Dr Chaidir.(foto: int)Dua Tokoh Riau Dipanggil Polda Riau Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Peresmian Riau Creative Hub di Pekanbaru, Riau.Sah Diresmikan, RCH Diharapkan Jadi Wadah Lahirnya Karya Insan Ekraf Riau
Acara Astra Financial di GIIAS 2024.Deretan Penawaran Astra Financial di GIIAS 2024
Ketua DPW Samade Riau, Karmila Sari dalam pelatihan pengolahan lidi sawit (foto/ist)Samade Dorong UMKM Riau Olah Lidi Sawit Jadi Produk Bernilai Jual Tinggi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved