Dua ASN Pemkab Kepulauan Meranti Dipecat, Salah Satunya Tertangkap Basah Kasus Asusila Hingga Tiga Kali
SELATPANJANG - Dua orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dipecat dengan tidak hormat karena diduga melanggar kode etik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan keputusan itu telah diputuskan oleh Tim Kasus Pelanggaran Kode Etik Pegawai.
Disebutkan, oknum ASN berinisial Af yang bertugas di Kantor Camat Merbau
diberhentikan dengan hormat karena tidak melaksanakan tugas dengan total ketidakhadiran sebanyak 252 hari kerja.
Terhadap oknum tersebut telah dihukum disiplin ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Selain itu juga sudah dilakukan pemberhentian pembayaran gaji sejak November lalu.
"Sebelum diberhentikan, tim kasus juga sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua namun yang bersangkutan tidak hadir. Keputusan itu dibuat berdasarkan PP 94 tahun 2010 tentang disiplin berat yang dijatuhkan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama terus menerus selama 10 hari kerja," kata Bakharuddin, Rabu (6/12/2023).
Sementara itu ASN yang satunya lagi diberhentikan tidak dengan hormat karena tersandung kasus Asusila.
Dikatakan Bakharuddin, oknum ASN berinisial Is yang bertugas di Kantor Kelurahan Selatpanjang Barat ini diketahui telah berulangkali melakukan perbuatan yang sama yakni melakukan tindakan Asusila. Bahkan ia diketahui sudah tiga kali pula tertangkap basah.
Dijelaskan Bakharuddin, sebelumnya pada tahun 2018 silam yang bersangkutan pernah dijatuhkan hukuman dinas berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Selanjutnya oknum ASN tersebut juga kembali mengulangi perbuatannya.
"Oknum ASN ini melakukan perbuatan yang berulang. Sesuai dengan pasal 35 ayat 2 dalam PP 94 tahun 2010, ASN yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama kepadanya dijatuhi hukuman yang lebih berat dari hukuman terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya," jelas Bakharuddin.
"Dari laporan yang kami terima, oknum ASN yang bersangkutan ini sudah tiga kali melakukan tindakan Asusila dan sudah tiga kali pula tertangkap basah oleh petugas dan warga," ujarnya.
Kasus ketiga kalinya perselingkuhan ASN dengan salah seorang wanita ini pun viral setelah keduanya digerebek di sebuah rumah di Desa Banglas. Saat digerebek, ASN ini sedang asyik berkeringat dengan selingkuhannya.
Lebih lanjut dikatakan Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti ini, SK pemberhentian keduanya telah diteken oleh Bupati.
"Kedua oknum ASN tersebut sudah resmi diberhentikan setelah SK keduanya telah diteken oleh Bupati hari ini," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :