www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Wako Dumai dan Buya Yahya Letakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Tafaqquh Al Bahjah
 
Mie Gacoan Tak Bisa Dapat Sertifikasi Halal karena Nama 'Nyeleneh'
Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:07:17 WIB

JAKARTA - Produk kuliner kekinian Mie Gacoan yang pertama kali hadir di Kota Solo ini tengah menjadi perbincangan, karena dikabarkan kuliner mie pedas yang sudah memiliki banyak cabang di Tanah Air itu tidak bisa mendapat sertifikasi halal MUI.

Hal itu juga dibahas pengguna TikTok @leli.azizah yang sering menjelaskan tentang kualitas, keamanan dan kehalalan suatu produk makanan dan minuman.

Dijelaskannya, Mie Gacoan tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi salah satu Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI, yakni ketentuan nama merek dan produk.

Dikutip dari Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23000, melansir detik.com, Kamis (18/8/2022), persyaratan nama merek atau produk tidak boleh mengarah pada hal kebatilan untuk bisa mendapat sertifikasi halal.

"Nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran, kebatilan. Contohnya, cokelat valentine, biskuit natal, mie gong ci fa cai," bunyi penjelasan dari laman LPPOM MUI.

Sementara itu, dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata 'Gacoan' artinya adalah 'taruhan'. Selain itu, gerai ini banyak menggunakan nama setan dan jin untuk menunya.

Mie Gacoan menawarkan berbagai menu dan nama yang cukup 'nyeleneh' seperti mie iblis dan mie setan, yang digunakan untuk mendiskripsikan rasa pedas pada mienya. Bukan hanya menu makanan saja, tetapi juga menu minumannya.

Untuk menu minuman dari Mie Gacoan, ada beberapa yang menggunakan nama setan, seperti es genderuwo, es tuyul, es sundel bolong dan es pocong. Karena itu, Mie Gacoan tidak memenuhi salah satu kriteria untuk sertifikasi halal.

Dalam hal ini perlu digaris bawahi juga mengenai bahan-bahan yang digunakan. Namun, pada laman resmi info.halal.go.id dan halalmui.org tidak ditemui produk atau merk dari Mie Gacoan.

Kesimpulannya, Mie Gacoan tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi kriteria, yakni pada nama produk. Sedangkan pada penggunaan bahan-bahan menu makanan dan minumannya bisa memastikan langsung ke pihak restoran.

Sedikit mengulas, Mie Gacoan merupakan mie pedas kekinian. Mienya diberi bumbu banyak cabe lalu diberi topping daging ayam rebus yang dicincang halus. Brandnya sudah ada sejak tahun 2016, tapi gerai Mie Gacoan pertama kali dibuka pada tahun 2018 di Kota Solo.

Kemudian viral di tahun 2019, sehingga meluas hingga membuka gerai di beberapa daerah Indonesia. Mulai dari Surabaya, Malang, Jember, Yogyakarta hingga Jakarta.

Di media sosial viral setiap gerai Mie Gacoan selalu ramai diantre pembeli. Bahkan antreannya sampai mengular. Namun mencuat kabar bahwa Mie Gacoan tidak bisa disertifikasi halal.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Walikota Dumai, H Paisal bersama Buya Yahya melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Tafaqquh Al Bahjah Bukit Kapur, Kota Dumai, Jumat (17/1/2025).(foto: bambang/halloriau.com)Wako Dumai dan Buya Yahya Letakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Tafaqquh Al Bahjah
PSPS Pekanbaru vs Persiraja beberapa waktu lalu.(foto: istimewa)Sengit! PSPS Pekanbaru Siap Hadapi Persiraja di Laga Perdana 8 Besar Liga 2 2024/2025
Paripurna Ranperda APBD Rohil 2025.(foto: afrizal/halloriau.com)Masukan Fraksi DPRD Rohil dalam Ranperda APBD 2025, Pemkab Janji Respons Cepat
  Pulau Cinta Kampar tenggelam.(foto: tribunpekanbaru.com)Sungai Kampar Meluap, Pulau Cinta Tenggelam
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan.(foto: afrizal/halloriau.com)Polsek Simpang Kanan Gencarkan Cooling System Pasca Pilkada
Tersangka Dedew saat diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu.(foto: yendra/halloriau.com)Pengedar Narkoba di Tembilahan Hulu Diringkus, Polisi Temukan 12 Paket Sabu
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved