KUANSING - Pemprov Riau membuka peluang bagi masyarakat dan koperasi di Kabupaten Kuansing untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui skema legal.
Namun, proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih menghadapi kendala penyesuaian regulasi.
Kadis ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang mengatakan, masyarakat maupun koperasi yang berada di wilayah Kuansing dipersilakan mulai mempersiapkan pengurusan IPR.
Menurut dia, penerbitan izin belum berjalan optimal karena petunjuk teknis (juknis) harus disesuaikan dengan regulasi terbaru.
"Jadi juknisnya harus disesuaikan dengan regulasi," ujar Ismon, Selasa (18/8/2026).
Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi pemohon IPR adalah penyediaan uang jaminan sebesar Rp170 juta per hektare.
Ismon menegaskan besaran tersebut bukan angka yang dapat dinegosiasikan karena telah mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan IPR.
"Tidak dapat ditawar-tawar lagi, ini sudah sesuai Kepmen," tegasnya.
Meski nilai jaminan tersebut cukup besar, Ismon menilai faktor itu bukan satu-satunya alasan masyarakat belum banyak mengajukan IPR.
Menurutnya, persoalan yang lebih krusial adalah belum adanya kepastian mengenai potensi kandungan emas di kawasan yang telah ditetapkan sebagai WPR.
"Hal yang membuat masyarakat enggan adalah tidak ada jaminan jika kawasan yang masuk dalam peta di WPR mengandung banyak emas," ujar Ismon.
Kondisi tersebut membuat calon penambang menghadapi dua sisi risiko. Mereka harus memenuhi persyaratan administratif dan menyiapkan uang jaminan, sementara potensi hasil tambang di kawasan WPR belum dapat dipastikan.
Di Kuansing, WPR yang telah diterbitkan tersebar di enam kecamatan, yakni Benai, Inuman, Hulu Kuantan, Kuantan Hilir, Kuantan Mudik, dan Pangean.
Pemprov Riau melalui Dinas ESDM telah mempublikasikan peta WPR dan persyaratan pengajuan IPR. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi tersebut melalui Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Sudah kami publish dan sosialisasi. Masyarakat Kuansing pun bisa meminta data dan syaratnya ke Pemda," tukas Ismon.