ROHUL - Mentalitas "jalan pintas" dalam membuka lahan kembali mengancam kelestarian ekologi Riau.
Seorang pria berinisial JP kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti merambah secara ilegal dan membakar sekitar empat hektare kawasan hutan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi para cukong maupun individu yang masih berani merusak kawasan hutan negara demi memangkas biaya pembukaan lahan perkebunan.
Tragedi lingkungan ini mulai terendus ketika radar petugas mendeteksi kemunculan titik api (hotspot) di kawasan lereng perbukitan Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026 lalu.
Saat tim terjun ke lokasi, mereka menemukan fakta mencengangkan, api tidak muncul secara alami, melainkan sengaja dipantik untuk membakar tumpukan kayu-kayu bekas tebangan di area yang dikuasai secara tidak sah.
Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, membenarkan bahwa penyidik tidak butuh waktu lama untuk mengendus jejak pelaku.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah pondok yang menjadi "markas" perambahan, lengkap dengan alat bukti yang memperkuat adanya aktivitas terencana.
“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut," ucap AKBP Emil Eka Putra, Sabtu (5/9/2026).
"Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw (gergaji mesin) yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” sambungnya.
Penyelidikan intensif pun langsung mengarah kepada JP selaku pihak yang mengklaim dan menguasai lahan ilegal tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan maraton pada Jumat (4/9/2026) dan melalui proses gelar perkara, polisi menetapkan JP sebagai tersangka utama.
“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
"Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” tambahnya.
Selain gergaji mesin, polisi juga menyita barang bukti krusial lainnya yang menjadi alat kejahatan lingkungan ini, yakni tiga jeriken kecil berisi BBM jenis Pertalite, dua batang kayu sisa pembakaran, serta satu unit ponsel pintar milik tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi menegaskan, kepolisian kini tidak lagi sekadar menjadi "pemadam kebakaran".
Strategi penanganan Karhutla telah beralih pada penegakan hukum (Gakkum) yang agresif dan tanpa pandang bulu.
Akmadi mengkritik keras tindakan pihak-pihak yang masih mengorbankan hajat hidup orang banyak, berupa udara bersih, hanya demi ego membuka lahan dengan biaya murah.
“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang," kata Kombes Akmadi.
"Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” sebutnya.
Ia memastikan, setiap jengkal lahan yang terbakar di Riau akan diinvestigasi. Siapapun yang berada di balik pembakaran tersebut akan diseret ke meja hijau.
“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.