KEPULAUAN MERANTI - Polres Kepulauan Meranti menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita di tengah lokasi kebakaran, Minggu (6/9/2026).
Kebakaran yang terjadi sejak 1 September 2026 itu diperkirakan telah menghanguskan sekitar 85 hektare kawasan gambut. Polisi menduga titik awal api berasal dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan TH.
"Kebakaran yang berlangsung sejak 1 September 2026 ini diperkirakan telah menghanguskan sekitar 85 hektare kawasan gambut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, api berasal dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oleh tersangka," ujar Gede Adi.
Kasus tersebut langsung menjadi perhatian aparat lantaran luas lahan yang terbakar cukup besar dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam kawasan di sekitarnya.
Sebelum kebakaran terjadi, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari Erfandi dan Ketua RT setempat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Namun, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan.
"Pada 1 September, tersangka kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinang miliknya dan meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam," jelasnya.
Api kemudian membesar setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang. Tak lama berselang, asap tebal terlihat membubung dari kawasan kebun.
Saat dilakukan pengecekan, kobaran api ternyata telah merembet dan membakar sekitar dua hektare lahan gambut.
Kondisi cuaca dan karakteristik lahan membuat api semakin sulit dikendalikan. Angin kencang yang bertiup tidak menentu ditambah kondisi gambut yang kering dengan kedalaman mencapai 3 hingga 4 meter menyebabkan api merambat dengan cepat hingga menghanguskan puluhan hektare lahan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation. Pengungkapan kasus melibatkan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polsek Rangsang, serta Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.
"Hasil olah TKP secara sistematis mengarah kuat pada lahan milik TH sebagai titik awal munculnya api. Tersangka akhirnya diamankan petugas di rumah anaknya yang berada di Desa Gayung Kiri," jelasnya.
Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis warna hijau, dua sampel kayu bekas terbakar, serta satu pelepah daun pinang yang hangus.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.
Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka berupa pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Sementara itu, upaya pemadaman masih terus dilakukan. Memasuki hari keempat, lebih dari 100 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Brimob, BPBD, masyarakat, dan pihak perusahaan dikerahkan untuk memadamkan api sekaligus melokalisasi area gambut.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah api kembali menjalar dan mendekati permukiman warga.
"Pembentukan kanal sekat pemadam, penggunaan alat berat, hingga operasi water bombing terus dimaksimalkan untuk mendinginkan lapisan tanah bagian dalam," pungkasnya dilansir dari MCRiau.