PEKANBARU - Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin resmi mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Kantor Gubernur Riau, Kamis (2/7/2026).
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.7/5000/SJ.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penetapan Plt Bupati dilakukan setelah Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, bersama Sekdakab Kuansing, Zulkarnaen, menjalani proses penangkapan dan penahanan.
Selain menetapkan Mukhlisin sebagai Plt Bupati, Kemendagri juga menginstruksikan agar kepemimpinan pemerintahan daerah tetap berjalan optimal demi menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Dalam surat tersebut, Mukhlisin diminta segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Usai menerima amanah tersebut, Mukhlisin memastikan aktivitas pemerintahan di Kabupaten Kuansing tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap bekerja normal tanpa adanya gejolak yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Alhamdulillah, pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan seluruh agenda yang telah direncanakan, termasuk pelaksanaan MTQ yang terus berlangsung," ujar Mukhlisin.
Menurutnya, berbagai agenda pemerintahan yang telah dijadwalkan sebelumnya tetap dilaksanakan sesuai rencana, termasuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang saat ini masih berlangsung di Kabupaten Kuansing.
Di tengah transisi kepemimpinan tersebut, Mukhlisin juga menyampaikan rasa prihatin atas proses hukum yang sedang dihadapi Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen.
Ia berharap keduanya diberikan ketabahan selama menjalani proses hukum.
"Kami turut prihatin atas kejadian ini. Semoga Pak Bupati dan Pak Sekda diberikan kekuatan dalam menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," tuturnya.
Mukhlisin turut mengungkapkan, dirinya sempat dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika proses operasi tangkap tangan (OTT) mulai berlangsung di Kuansing.
Namun, ia menegaskan pemeriksaan tersebut hanya sebatas memberikan informasi yang diketahui.
"Saya memang sempat dipanggil KPK, tetapi tidak dibawa ke Jakarta. Mungkin saat itu penyidik hanya membutuhkan keterangan karena Pak Bupati tidak berada di tempat," ujar Mukhlisin.
"Saya menyampaikan sesuai yang saya ketahui, bahwa saya tidak mengetahui keberadaan beliau saat itu. Yang saya tahu, beliau dijemput dari rumah pribadi ketika hendak berangkat ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Terkait kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, Mukhlisin mengatakan, Pemprov Riau telah memberikan arahan agar segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda sebagai langkah menjaga stabilitas birokrasi.
Ia menyebut pejabat tersebut akan menjalankan tugas selama 20 hari ke depan.
Meski demikian, Mukhlisin belum bersedia mengungkapkan identitas pejabat yang akan dipercaya mengisi posisi tersebut.
"Pak Gubernur sudah memberikan arahan. Plh Sekda juga sudah disiapkan dan akan bertugas selama 20 hari ke depan agar roda pemerintahan tetap berjalan," pungkasnya.