PEKANBARU - Penyegelan ruang kerja Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin, yang kini menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Kuansing, tidak menghentikan aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Penyegelan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penangkapan dan penahanan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Meski ruang kerjanya belum dapat digunakan karena masih berada dalam proses penyidikan, Mukhlisin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan ruang kerja sementara agar aktivitas pemerintahan tidak mengalami hambatan.
"Ruang kerja saya memang disegel, tetapi sudah disiapkan ruangan lain. Yang penting kami tetap bisa bekerja," ujar Mukhlisin, Kamis (2/7/2026).
Mukhlisin belum menjelaskan lokasi ruang kerja pengganti yang kini digunakannya, termasuk apakah masih berada di kompleks Kantor Bupati Kuansing atau di lokasi lain.
Namun, ia mengakui fasilitas yang digunakan saat ini lebih sederhana dibanding ruang kerja sebelumnya.
"Walaupun ruangannya lebih sempit, tidak masalah. Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," katanya.
Di tengah situasi yang menjadi perhatian publik, Mukhlisin menegaskan roda pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Ia memastikan tidak ada gangguan berarti terhadap jalannya administrasi pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah tetap menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing sehingga stabilitas pemerintahan tetap terjaga.
Selain memastikan pelayanan publik berjalan normal, Mukhlisin mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing agar menjadikan kasus hukum yang menimpa pimpinan daerah sebagai bahan evaluasi.
Ia menegaskan pentingnya menjalankan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan hukum serta regulasi yang berlaku guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Insya Allah ke depan kami akan menjalankan pemerintahan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Semoga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Kuansing," pungkasnya.