PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan akan mengambil tindakan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyusul masih adanya laporan masyarakat terkait aktivitas komunitas LGBT di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, sebuah kegiatan yang disebut sebagai pesta LGBT berlangsung di New Paragon KTV, Pool and Cafe pada awal 2026. Aktivitas tersebut kemudian mendapat perhatian Pemko Pekanbaru karena dinilai mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Pemko Pekanbaru selanjutnya mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas tempat hiburan malam tersebut. Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru juga sempat melakukan penyegelan terhadap pintu depan lokasi.
"Kami masih menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas LGBT di Kota Pekanbaru ini," tegas Markarius, Kamis (3/9/2026).
Menurut Markarius, Pemko Pekanbaru akan menindak aktivitas yang terbukti mengganggu ketertiban umum. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pemerintah daerah juga membuka kemungkinan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita juga siap mengambil tindakan hukum apabila memang meresahkan," ujarnya.
Politisi PKS itu mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjaga pergaulan dan menjauhi aktivitas yang berisiko menimbulkan persoalan sosial maupun kesehatan.
Sementara itu, Satpol PP Kota Pekanbaru memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam terus dilakukan. Kasatpol PP Pekanbaru Desheriyanto meminta pengelola tempat hiburan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas di lokasi usaha mereka.
"Yang menjadi persoalan bukan cuma narkoba, tapi juga aktivitas lain yang mengganggu ketertiban," katanya.
Desheriyanto mengatakan personel Satpol PP terus melakukan patroli di sejumlah lokasi, terutama tempat hiburan malam. Pengawasan dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Ia juga mengingatkan pengelola tempat hiburan agar memastikan kegiatan yang berlangsung di tempat usahanya sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.