JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi "jatah preman" (Japrem). Upaya hukum itu juga diajukan terhadap dua terdakwa lain yang divonis dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan permohonan banding telah diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi Riau pada Selasa (4/8/2026).
"Pada Selasa (4/8), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau," kata Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).
Banding tersebut diajukan terhadap Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Menurut Budi, langkah tersebut merupakan kewenangan JPU KPK setelah melakukan kajian terhadap putusan majelis hakim.
"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucapnya.
Budi menjelaskan, tim jaksa kini tengah menyusun memori banding yang akan menjadi dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau.
"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Abdul Wahid sebelumnya divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi "jatah preman" setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun enam bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, Muh Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Arif turut diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti lebih dari Rp1 miliar yang diperhitungkan dengan barang bukti yang telah disita KPK.
Di sisi lain, Abdul Wahid juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan selama persidangan.
"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu, tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid seusai sidang.
Ia juga mengaku akan terus memperjuangkan keadilan karena merasa tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," kata Wahid.