www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pajak Alat Berat Jadi Penyumbang PAD Terendah di Riau, Baru Capai 23,6 Persen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Abdul Wahid Banding Divonis 2 Tahun Penjara, JPU KPK Masih Pikir-pikir
Kamis, 30 Juli 2026 - 12:06:57 WIB
Tak terima vonis 2 tahun, Kuasa hukum Abdul Wahid resmi ajukan banding (foto/Meri-halloriau)
Tak terima vonis 2 tahun, Kuasa hukum Abdul Wahid resmi ajukan banding (foto/Meri-halloriau)

PEKANBARU - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan upaya hukum banding setelah kliennya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Keputusan tersebut disampaikan sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan. Pihak kuasa hukum menilai putusan yang dijatuhkan belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Kami menyatakan banding," ujar tim kuasa hukum Abdul Wahid usai majelis hakim membacakan amar putusan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Jaksa memilih menggunakan hak pikir-pikir sesuai ketentuan hukum.

"Dari penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Abdul Wahid. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dengan sikap kuasa hukum yang langsung menyatakan banding dan JPU KPK yang masih menyatakan pikir-pikir, putusan terhadap Abdul Wahid belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber: Riauaktual


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi.Pajak Alat Berat Jadi Penyumbang PAD Terendah di Riau, Baru Capai 23,6 Persen
The Premiere Hotel Pekanbaru beri diskon khusus untuk pemilik nama Agus (foto/ist)The Premiere Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Unik untuk Pemilik Nama Agus
Peserta sosialisasi berpoto bersama setelah sosialisasi Pencehagan Karhutla di Kantor Camat Peranap (29/07).Karhutla Jadi Ancaman, PT RPI dan Forkopimca Peranap Turun Langsung Edukasi Masyarakat
Elnusa memperkuat momentum pertumbuhan lewat kinerja operasional solid semester 1 2026 (foto/ist)Elnusa Perkuat Momentum Pertumbuhan Lewat Kinerja Operasional Solid
Ilustrasi emas Antam di Pekanbaru menguat (foto/int)Harga Emas Antam Pekanbaru Naik Lagi, Tembus Rp2,623 Juta/Gram
  Perjuangan RS Bhayangkara Polda Riau dampingi dua anak osteogenesis imperfecta (foto/ist)3,5 Tahun Dampingi Dua Anak 'Tulang Kaca', RS Bhayangkara Polda Riau Beri Penanganan Komprehensif Tanpa Biaya
LDII Rohil memperkuat karakter pemuda religius dan profesional (foto/afrizal)Permata CAI 2026: LDII Rohil Perkuat Karakter Pemuda Religius dan Profesional
Pemprov Riau mendorong peningkatan indeks inovasi daerah (foto/int)Potensi Peringkat IID Turun, Sekdaprov Riau Minta OPD Perkuat Inovasi
Ist.BRK Syariah Perkuat Dukungan Program Peremajaan Sawit melalui PKS Tiga Pihak Tahap V
58 ribu lebih bibit pohon tanaman hutan, PT SPM laksanakan rehabilitasi kawasan konservasi pasca-kebakaran (foto/ist)Hijaukan Kembali Hutan dengan 58.100 Bibit, PT SPM Rehabilitasi Kawasan Konservasi Usai Terbakar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved