JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB), Senin (3/8/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum (PU) Wilayah IV Bandung.
Saksi yang diperiksa yakni perwakilan Divisi Keuangan Radar Bandung (media cetak dan daring), Mima Rosmiati selaku Marketing Manager PT Ardan Swaratama, serta Sonny Permana yang menjabat Group Head Humas Bank BJB periode 2016–2023.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB)," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta dari agensi periklanan yang masing-masing berinisial ID, SUH, dan SJK.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan iklan untuk media televisi, media cetak, dan media daring yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp222 miliar.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.