JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pengembangan perkara tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.
Peluang pengembangan penyidikan muncul seiring pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap dugaan pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura oleh Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Penyidik juga masih terus mendalami, memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan. Namun tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang berkorelasi atau dilakukan pengembangan," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Telusuri Aliran Dana
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, KPK menelusuri asal-usul dana yang diduga dihimpun dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.
Penyidik menduga uang yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura, dimasukkan ke dalam amplop, dan selanjutnya diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
Budi menegaskan, seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk pihak yang diduga menerima uang, dapat dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti.
Laporan Gratifikasi Ditolak
Sebelumnya, KPK menyatakan menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan penolakan dilakukan karena materi laporan tersebut telah menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli Antoni)," kata Aminudin, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, Raja Juli Antoni belum memberikan tanggapan terkait penolakan laporan gratifikasi tersebut.
Saat ditemui awak media usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, ia memilih tidak menjawab pertanyaan mengenai perkara tersebut dan hanya menyampaikan ucapan singkat.
"Terima kasih ya," ujar Raja Juli.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya fakta hukum baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.