JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengumpulan dana senilai sekitar 46.500 dolar Singapura yang diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD) melalui pihak perantara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dana tersebut diduga dikumpulkan atas arahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Menurut KPK, dana yang semula dikumpulkan dalam rupiah kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura.
"Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Budi menyebut penyidik menduga uang tersebut telah diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, KPK menyatakan belum mengetahui jumlah uang yang berada di dalam amplop yang diduga diterima oleh Raja Juli.
"Pak Menhut dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut," ujar Budi.
KPK juga menjelaskan telah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi internal atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK menyatakan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti.
"Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi," kata Budi.
Raja Juli: Amplop Langsung Dikembalikan
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan pernah menerima kunjungan audiensi dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.
Menurut Raja Juli, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi setelah adanya surat permohonan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menyebut kegiatan tersebut juga dipublikasikan melalui media sosial kementerian serta dilengkapi daftar hadir dan notula.
Raja Juli mengaku seusai pertemuan, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Ia mengatakan telah memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut dan menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan.
Hingga kini, KPK masih mendalami dugaan aliran dana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.