PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir.
Kuasa hukum Suhardiman Amby, Rizky JP Poliang, membenarkan adanya perpanjangan masa penahanan terhadap kliennya.
"Masa penahanan diperpanjang mulai 24 Juli sampai 1 September 2026," kata Rizky, Rabu (22/7/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka maupun penahanan tersebut, Rizky menyebut pihaknya masih mempelajari langkah hukum yang akan ditempuh.
"Belum (mengajukan praperadilan), masih kami pelajari," ujarnya.
Kasus yang menjerat Suhardiman Amby bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
Penyidik menduga terjadi praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing pada 2025.
Menurut KPK, seleksi jabatan Sekda saat itu diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat agar salah satu calon dapat ditetapkan sebagai Sekda.
Permintaan tersebut diduga dipenuhi oleh Zulkarnain dengan membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Setelah proses tersebut, Zulkarnain kemudian dilantik sebagai Sekda Kuansing.
KPK juga menduga pemberian fasilitas kepada Suhardiman bukan kali pertama terjadi.
Penyidik mengungkap, saat Zulkarnain akan menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021, ia diduga memberikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Pembelian kendaraan tersebut juga diduga difasilitasi oleh Ardiles.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.