PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan memeriksa Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (27/7/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian karena SF Hariyanto dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau terkait perkara dugaan pemerasan atau permintaan setoran yang dikenal dengan istilah "jatah preman" di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap SF Hariyanto pada hari tersebut.
"Benar, hari ini ada penjadwalan pemeriksaannya," kata Budi Prasetyo.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan SF Hariyanto berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Selain dirinya, sejumlah pihak lain juga dikabarkan menjalani pemeriksaan dalam rangkaian pengusutan perkara tersebut.
Mereka antara lain Rafii dan Dahri Iskandar yang disebut sebagai ajudan Gubernur Riau, Siti Aisyah selaku anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB, Bambang Suwarno yang pernah menjabat Komisaris KPID Riau periode 2021-2025, serta Febri Ramadani yang disebut sebagai sopir Gubernur Riau.
Pemanggilan SF Hariyanto berlangsung ketika perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau memasuki fase penting.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Ketiganya kini menjalani proses persidangan dan perkara tersebut telah mendekati tahap putusan.
Sementara itu, mantan ajudan gubernur, Marjani, masih berstatus tersangka dan proses penyidikannya disebut masih berlangsung.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap SF Hariyanto menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai rangkaian perkara yang tengah ditangani KPK.
Namun, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang sebagai tersangka.
Status hukum dan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, proses persidangan perkara yang menjerat Abdul Wahid juga telah memasuki tahapan akhir.
Terdakwa dijadwalkan menyampaikan duplik atau tanggapan terakhir atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (28/7/2026).
Duplik merupakan kesempatan terakhir bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk memberikan tanggapan terhadap replik yang sebelumnya disampaikan jaksa.
Dalam sidang replik pada Kamis (23/7/2026), JPU KPK menyatakan tetap mempertahankan seluruh tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya.
Jaksa menilai sejumlah dalil dalam nota pembelaan Abdul Wahid tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
JPU juga menilai keterangan Abdul Wahid selama proses persidangan dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit sehingga dianggap menyulitkan proses pembuktian.
"Melalui replik ini, kami bersikap tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 9 Juli 2026, dan nota pembelaan terdakwa dan advokatnya harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," kata JPU KPK.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan pidana yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Sementara itu, Abdul Wahid dalam agenda pembelaan pada Senin (20/7/2026) meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Ia juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan, dipulihkan hak serta kedudukan dan harkat martabatnya, serta agar barang bukti yang disita dikembalikan sesuai ketentuan hukum.
Abdul Wahid menilai perkara yang menjeratnya dibangun berdasarkan asumsi dan narasi yang menurutnya tidak didukung fakta persidangan.
"Saya melihat dari awal sampai akhir fakta persidangan tidak ada kaitannya dengan saya. Jadi yang dibangun itu narasi, bukan berdasarkan fakta," ujar Abdul Wahid seusai menjalani sidang pledoi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan terdakwa yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim bersama seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam perkara ini, JPU KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan belum mencukupi, terdakwa dapat dikenakan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.
Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada periode April hingga November 2025.
Dalam dakwaan JPU KPK, sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan uang setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dana yang disebut berhasil dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,55 miliar.
Kini, pemeriksaan terhadap SF Hariyanto menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara tersebut.
Keterangan yang diperoleh penyidik akan menjadi bagian dari proses pendalaman kasus yang dilakukan KPK, sementara proses hukum terhadap para terdakwa tetap berjalan sesuai tahapan persidangan.