www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
28 Nama Lolos Seleksi Administrasi Bos Baru BRKS, Ini Daftar Lengkapnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Vonis Abdul Wahid Digelar Hari Ini, Brimob Disiagakan dan Perketat Pengamanan
Kamis, 30 Juli 2026 - 10:48:41 WIB
Massa padati PN Pekanbaru jelang vonis Abdul Wahid dalam perkara dugaan kasus korupsi (foto/Meri)
Massa padati PN Pekanbaru jelang vonis Abdul Wahid dalam perkara dugaan kasus korupsi (foto/Meri)

PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru meningkatkan pengamanan menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (30/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan pemerasan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP). Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Dani M Nursalam juga akan menjalani sidang pembacaan putusan.

Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, mengatakan pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama persidangan berlangsung.

“Kami sudah melakukan koordinasi penuh dengan kepolisian,” ujar Jonson, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, pola pengamanan yang diterapkan sama seperti saat sidang pembacaan dakwaan maupun tuntutan. Personel Brimob Polda Riau diterjunkan untuk mengamankan lokasi persidangan dengan dukungan personel dari Polsek Sukajadi dan Polresta Pekanbaru.

Selain memperketat pengamanan, PN Pekanbaru juga menyiapkan fasilitas bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan. Sebuah layar lebar dan pengeras suara dipasang di luar ruang sidang agar masyarakat yang tidak mendapat tempat di dalam tetap dapat menyaksikan proses pembacaan putusan.

“Kami sediakan sarana agar semua bisa mengikuti jalannya sidang,” tambah Jonson.

Jonson yang dalam waktu dekat akan bertugas di PN Pariaman juga berharap seluruh pihak dapat menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.

“Mohon doanya, semoga sidang besok berjalan aman dan lancar,” harap Jonson.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Riau. Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,55 miliar dengan modus dugaan pemerasan terhadap proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Dalam dakwaan juga disebutkan ajudan gubernur, Maejani, turut terlibat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsidair kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, M Arief Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.

Adapun Dani M Nursalam dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair kurungan. Jaksa menyebut uang pengganti sebesar Rp220 juta telah dibayarkan.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026). Aparat keamanan telah bersiaga sejak pagi, sementara masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan secara terbuka melalui fasilitas yang disediakan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sumber: Sabangmeraukenews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pansel umumkan 28 calon pimpinan BRKS yang lolos.(ilustrasi/int)28 Nama Lolos Seleksi Administrasi Bos Baru BRKS, Ini Daftar Lengkapnya
Pemutihan pajak di Riau selama bulan Agustus 2026.(ilustrasi/int)Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai 1 Agustus 2026, Tunggakan 5 Tahun Bisa Bayar 2 Tahun
Malaria hantui warga Sinaboi, Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Malaria Masih Hantui Sinaboi, Warga Rohil Minta Pemerintah Lebih Serius
Syafrudin Iput serap aspirasi warga Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Pokir Rp11 Miliar Jadi Harapan, Syafrudin Iput Bawa Aspirasi Warga Bangko ke APBD 2027
Ilustrasi.Pajak Alat Berat Jadi Penyumbang PAD Terendah di Riau, Baru Capai 23,6 Persen
  Koalisi Keberlanjutan Media resmi berdiri.(foto: istimewa)20 Organisasi dan Institusi Bersatu, Koalisi Baru Ini Bidik Masa Depan Jurnalisme Indonesia
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: int)Gaji ke-13 ASN Rohil-Inhu Beres, Pemprov Riau Masih Kawal Hak Pegawai di Daerah
Jajaran top manajemen PT TAM usai Toyota GAZOO Racing Press Conference di booth Toyota.(foto: istimewa)Toyota GR Makin Diminati, Varian Sporty Sumbang Lebih dari 60% Penjualan
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)51 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau Sumbang 10 Titik Panas Sore ini
Perjuangan RS Bhayangkara Polda Riau dampingi dua anak osteogenesis imperfecta (foto/ist)3,5 Tahun Dampingi Dua Anak 'Tulang Kaca', RS Bhayangkara Polda Riau Beri Penanganan Komprehensif Tanpa Biaya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved