PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Bertuah. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026), polisi berhasil menangkap dua orang terduga pengedar dan menyita berbagai jenis narkotika, vape mengandung etomidate, senjata api, hingga uang tunai senilai Rp115 juta.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (30) dan FA (40). Dari tangan keduanya, petugas menemukan sabu seberat 12,61 gram, 12 butir pil ekstasi, pecahan pil Happy Five, serta empat cartridge vape yang mengandung etomidate.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan undercover buy. Hasilnya, kami berhasil mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Pekanbaru," ujar Noki, Selasa (23/6/2026).
Saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Pemuda, petugas awalnya mengamankan tiga orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni RS dan FA. Sementara satu orang lainnya berinisial AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat 12,24 gram, delapan butir ekstasi berlogo Mario Bros warna hijau, empat butir ekstasi berlogo Red Devil warna merah, setengah butir pil Happy Five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Pengungkapan kemudian berlanjut setelah polisi menginterogasi RS. Dari keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan ke sebuah kamar di Apartemen The Peak Pekanbaru yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JH yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika," jelas Noki.
Di kamar apartemen tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya pil Happy Five, sabu, pil ekstasi, dua botol yang diduga berisi ketamin, lima cartridge vape kosong merek Yakuza, uang tunai sebesar Rp115 juta, serta senjata airgun jenis Glock 19.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power warna silver berikut delapan butir amunisi senjata api dan tujuh butir amunisi airgun.
Noki menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi saat ini juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang terkait dengan para tersangka. Identitas pemasok yang disebutkan tersangka saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Atas perbuatannya, RS dan FA dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Selain mendalami jaringan peredaran narkoba, penyidik juga terus menyelidiki keterkaitan temuan senjata api dan uang tunai ratusan juta rupiah yang ditemukan bersama para tersangka.