PEKANBARU – Ustaz Abdul Somad (UAS) hadir sebagai saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait dugaan kasus "jatah preman" di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Kamis (18/6/2026).
Kehadiran ulama kondang asal Riau tersebut menjadi perhatian masyarakat. Sejak siang hari, area Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan langsung kehadiran UAS dalam persidangan.
UAS tiba di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 13.30 WIB. Ia tampak mengenakan baju muslim berwarna tosca dipadukan dengan peci hitam.
Pantauan di lokasi menunjukkan pengamanan diperketat dengan kehadiran personel kepolisian dan Brimob yang berjaga di sekitar area pengadilan guna memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan tertib.
Antusiasme masyarakat juga terlihat di luar ruang sidang. Sejumlah pengunjung memadati area pengadilan untuk menyambut kedatangan UAS yang selama ini dikenal sebagai salah satu ulama berpengaruh di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, UAS didampingi sejumlah sahabat dan tokoh agama, di antaranya Ustaz Alnofiandri Dinar, Ustaz Tatang Yudiansyah, serta beberapa rekan lainnya.
Majelis hakim kemudian membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Abdul Wahid. UAS memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.10 WIB untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Suasana di dalam ruang sidang juga terlihat penuh oleh pengunjung dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh politik Riau turut hadir mengikuti jalannya persidangan.
Di antara yang terlihat hadir yakni mantan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, anggota DPRD Riau Repol, serta sejumlah tokoh lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, UAS masih memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan sejumlah hal yang berkaitan dengan perjalanan politik Abdul Wahid, mulai dari proses pencalonan sebagai anggota DPR RI hingga maju sebagai Calon Gubernur Riau.
Persidangan tersebut menjadi salah satu agenda yang menyita perhatian publik mengingat posisi Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau nonaktif serta hadirnya UAS sebagai saksi yang meringankan terdakwa dalam perkara tersebut.